banner 728x250.
News  

IPW Menyoal Kapolri Terkait Penganiayaan di Polres Sleman Yogyakarta

banner 728x250. banner 728x250.

JAKARTA – Ketua umum Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kembali angkat suara, terkait adanya anggota Polisi yang diduga terlibat melakukan penganiayaan terhadap Bryan Yoga Kusuma di parkiran Holywings Yogyakarta dan di Polres Sleman.

Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, oknum Polisi tersebut harus dipecat, karena telah menciderai marwah institusi Polri. Selain itu, Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar juga telah berjanji akan memproses secara pidana kedua anggota Polri tersebut.

“Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang telah dilakukannya. Apalagi, kasus tersebut telah dilakukan gelar perkara, oleh Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY, setelah memeriksa empat orang sipil dan 13 anggota polisi. Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR tersebut,” ujar Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya di Jakarta pada Rabu (9/6/2022).

Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menindak dan memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman yang telah bertindak keji dan sewenang-wenang melakukan penganiayaan kepada Bryan Yoga Kusuma.

“Hal ini sesuai dengan amanah dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebutkan memberhentikan anggota Polri dilakukan oleh: a. Presiden untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi, b. Kapolri untuk pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) atau yang lebih rendah,” tegasnya.

Ironisnya, perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota berinisial LV dan AR terhadap Bryan, imbuh Sugeng jelas-jelas melanggar peraturan perundangan. Pada Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 secara tegas disebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Polri.

“Institusi Polri merupakan alat negara yang tugas pokoknya melindungi dan mengayomi masyarakat. Jangan sampai, tugas luhur tersebut dikotori oleh ulah anggota polisi yang arogan dan merusak martabat Polri,” imbuhnya.

Pasalnya, ungkap alumnus FH Universitas Indonesia ini, telah diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri yang menyebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri.

Kronologis

Seperti yang diketahui, pristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jum’at, 3 Juni 2022 lalu. Sang korban, Bryan Yoga Kusuma bersama beberapa rekannya, Albert Wijaya, Aprio Rabadi, Yogi Adhika Pratistha dan Irawan mengunjungi Holywings Yogyakarta sekitar pukul 23.30 WIB. Namun, pada pukul 02.00 WIB dini hari dan sudah masuk haribSabtu, 4 Juni 2022, Bryan diprovokasi oleh seorang bernama Carmel, yang imbasnya terjadi
perkelahian di parkiran Holywings.

Setelah itu, Carmel memanggil temannya yang bernama Leo, dan selanjutnya dia pun mengumpulkan seluruh security, preman, tukang parkir, provost dan PM untuk memprovokasi Bryan. Hingga akhirnya Bryan dihajar dan dikeroyok oleh 20 orang. Mirisnya, ada dua orang oknum polisi yang terlibat.

Setelah keadaan agak kondusif, Bryan dan Albert diberikan opsi berdamai, agar masalahnya diselesaikan di Polres Sleman. Namun bukannya perdamaian yang dia dapat pada saat di Polres, tetapi penyiksaan dengan pukulan. Sedangkan anggota polisi yang ada disitu hanya diam dan tidak memberikan pertolongan.

“Pasca terjadinya peristiwa ini, sudah sepatutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengevaluasi Kapolres Sleman AKBP Achmad Imam Rifai dari jabatan beserta jajarannya. Pasalnya, Peraturan Kapolri yang baru diterbitkan yakni Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di Lingkungan Polri tidak dijalankan oleh anggota Polri kepada masyarakat sipil, dengan main hakim sendiri, tanpa kendali,” pungkas Sugeng. (Amris)