JAKARTA – Advokat muda yang sedang naik daun, DR Bob Hasan SH MH kini resmi menyandang gelar doktor ilmu hukum. Gelar itu ia terima setelah menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada 27 April 2022 lalu.
Sidang terbuka dengan Penguji, Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M.Hum, Prof. Dr. I. Gusti Ayu Ketut Rachmi, SH., MM, Prof. Dr. Supanto, SH., M.Hum, Dr. Soehartono, SH., M.Hum, Prof. Dr. Hartiwiningsih, SH., M.Hum, Prof. Dr. Pujiyono, SH., MH, Dr. Agus Riwanto, SH., S.Ag., M.Ag, Dr. Lego Karjoko, SH., MH dan Prof. Dr. Muhammad Fauzan, SH., M.Hum.
Dalam Sidang Terbuka itu, Dewan Penguji menguji disertasi Bob Hasan yang berjudul “Membangun Model Hukum Pancasila Dalam Pengelolahan Sumber Daya Alam” dinyatakan lulus oleh Dewan Penguji. Dengan demikian, mantan pengacara Benny Tjokro yang tersandung kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu dinyatakan berhasil.
Menurut Bob Hasan inti penelitiannya sebagaimana Pasal 33 UUD 1945, kekayaan serta sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam sudut pandang hukum maknanya itu terbagi, seperti hak menguasai Negara dan Kesejahteraan Rakyat.
“Artinya Negara dalam mengelolah sumber daya alam ‘bukan sebagai Penguasa’ tetapi sebagai ‘Penerima Kuasa’ dari masyarakat,” ujarnya kepada Amri Siregar pada saat bincang-bincang di kantornya, bilangan Kali Pasir, Jakarta Pusat, pada Rabu, (15/6/2022).
Kendati demikian ungkap Bob, segala yang dikuasai oleh negara dalam hal sumber daya alam harus identik untuk kepentingan masyarakat .
“Hal tentang kepentingan masyarakat itu tentunya yang sering untuk pembangunan. Pembangunan nasionalnya juga haruslah melaksanakan sebgaimana yang menjadi kepentingan,” pungkasnya. (Amris)