banner 728x250.

Dilaporkan Masyarakat, TI di Belakang Citraland Dirazia Polda Babel

IMG-20220601-WA0027
IMG-20220601-WA0028
banner 728x250. banner 728x250.

PANGKALPINANG – Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Ade Zamrah memimpin langsung penertiban tambang pasir timah ilegal di kawasan Perumahan Citraland Pangkalpinang, Rabu pagi (1/6/2022).

Selain Kasubdit Tipidter, sejumlah personel juga diterjunkan dalam penertiban TI yang diduga ilegal ini.

Dalam razia ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang ada di lokasi berupa empat unit mesin robin, pipa, sakan, jerigen, drum, bahan bakar minyak (BBM) dan beberapa alat lain diduga milik penambang.

“Penertiban tambang timah ilegal ini, kita lakukan atas laporan masyarakat,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A. Maladi dalam siaran persnya, Rabu siang.

Namun sayangnya, penertiban yang juga melibatkan anggota Dit Samapta tersebut tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan di lokasi.

“Ada dua lokasi yang disisir, jaraknya berdekatan. Tapi pada saat ditertibkan tidak ada ditemukan para penambang,” katanya.

Di lokasi, lanjut Kombes Pol A. Maladi anggota selain menemukan sejumlah peralatan tambang, juga membongkar dan menyita peralatan tersebut.

“Saat ini, peralatan penambang sudah diangkut dan dibawa ke Mapolda Bangka Belitung,” jelasnya.

Untuk itu, Kabid Humas menghimbau agar masyarakat tidak kembali melakukan aktitas penambangan timah ilegal di kawasan tersebut.

Terlebih lagi, pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika masih ada laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan yang berada di kolong itu.

“Kita himbau agar tidak ada lagi aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Selain itu, masyarakat jika ada menemukan kegiatan penambangan di kawasan yang dilarang dilakukan penambangan, jangan takut silahkan laporkan, akan kami tindaklanjuti,” ujarnya. (Bmg)