JAKARTA – Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi menyatakan tim Jaksa peneliti telah kembalikan berkas perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk ke Jaksa penyidik untuk segera dilengkapi (P-19).
“P-19, sudah saya pastikan untuk dilengkapi,” ujat Dirdik Kejagung Supardi didampingi Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubditipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, pada Selasa (31/5/2022).
Berdasarkan keterangan saksi ahli, ungkap Suoardi dokumen perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia masih kurang lengkap beberapa dokumen dan data lainnya untuk P-21. Kendati demikian Supardi enggan menjabarkan dokumen dan data apa saja yang dimaksud.
“Karena ahli masih membutuhkan dokumen-dokumen lain yang sudah kita minta ke Garuda, tadi sudah,” ungkap Supardi seraya mengatakan, bahwa penyidik akan segera melengkapinya, mungkin dalam 1 sampai 2 hari dokumen-dokumennya dapat dilengkapi.
P-18 dan Duduk Perkara
Sebelumnya, Jaksa penyidik telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I (P-18) ke Jaksa peneliti pada Rabu (11/5/2022), terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia tahun 2011, jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600.
Dimana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.
Penyimpangan terkait Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.
Selain itu, proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.
Dalam penanganan kasus perkara dugaan korupsi PT Garuda Indonesia ini, jaksa penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Setijo Awibowo selaku Vice President Strategic Management Office 2011-2012 dan Albert Burhan selaku Vice President Treasury Management 2005-2012 serta Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery 2009-2014. (Amris)