banner 728x250.
News  

Distaru Kota Bekasi Segel Bangunan Tak Berizin

banner 728x250. banner 728x250.

KOTA BEKASI – Pemerintah melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) bersama dengan stakeholder terkait seperti. Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi melakukan giat penyegelan bangunan Cluster Green Urban Galaxy Town House yang berlokasi di Jalan Palem Raya RT 04/ RW 01, Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan. Rabu (5/06/22) Siang.

Kepala Sub Koordinator Fasilitasi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Tarmuji mengatakan, penyegelan dilakukan karena pelaku usaha tersebut belum mengurus perizinan mendirikan bangunan.

“Tindak penyegelan yang kami lakukan hari ini adalah bentuk tegas kami Pemerintah Kota Bekasi dalam hal menerapkan kedisiplinan terhadapa warga Kota Bekasi terkait segala sesuatu harus berurusan dengan perizinan, administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” ujar tarmuji.

“Kami tidak serta merta melakukan tindak penyegelan ini, namun kami tempuh sesuai dengan SOP yang ada, yaitu memberikan surat peringatan namun masih juga belum diindahkan oleh pelaku usaha, sehingga dengan terpaksa kami harus melakukan tindakan ini supaya pelaku usaha sadar bahwasannya dalam hal membangun bangunan harus ada surat izin mendirikan bangunan baru bisa dilakukan pembangunan,” jelasnya.

Tarmuji menambahkan penyegelan ini tidak berlangsung selamanya namun jika pihak pelaku usaha telah mengurus segala jenis administratif izin mendirikan bangunannya maka segel tersebut akan dibuka dan bisa melanjutkan kembali pembangunan

Adapun penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Terakhir, Pemerintah Kota Bekasi berharap kepada seluruh pelaku usaha ataupun investor yang ada di Kota Bekasi sebelum memulai segala bentuk kegiatan usaha agar terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan supaya tidak terjadi hal serupa serta menerapkan atau mengikuti peraturan daerah yang ada demi membangun Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan. (Adv/Hms/Bon/Fathir)