PANGKALPINANG – Ruslim yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pangkalpinang berhasil ditangkap kembali oleh Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kep. Babel di Gang Crocodile, Kelurahan Gabek, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 00.44 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Babel, Kombes Budi Hermawan membenarkan bahwa anggotanya berhasil melakukan penangkapan terhadap Ruslim.
“Ya memang benar, anggota kami melakukan penangkapan DPO yang kabur dari LP Narkotika Kelas II A Pangkalpinang. Kami juga melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan DPO/tersangka atas nama Ruslim,” ungkapnya dihubungi Global-Satu.com, Jumat siang.
Selain DPO, menurut Dirreskrimum, Ruslim juga pelaku yang melakukan tindak pidana curat, diantaranya LP/B-177/V/2022/ Res Bateng tanggal 05 Mei 2022 dengan barang bukti 1 unit HP Pocopon.
Ruslim melakukan pencurian satu unit HP Vivo Y125 warna biru di Kolong Kelubi, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
“Korban sudah diarahkan untuk membuat laporan Polisi,” jelasnya.
Tak berhenti disitu saja, Ruslim juga beraksi dengan mencuri 1 unit sepeda motor Honda Karisma di Desa Guntung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
“Jadi, barang bukti berupa sepeda motor melakukan sudah kami amankan yang telah dijual tersangka seharga Rp. 750.000,” kata Kombes Pol Budi Hermawan.
Selain itu, Ruslim melakukan pencurian 1 unit HP Vivo V 2026 warna biru seharga Rp. 400.000 di Sumur 7 Kecamatan Koba.
Terakhir, Ruslim menggasak 1 unit HP Hot 9 Play dan 1 unit HP Vivo di Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bateng yang dijual seharga 400.000.
“Tersangka Ruslim merupakan Resedivis Curanmor LP Polres Bangka Tengah. Tersangka menjalani hukuman di Lapas Bukit Semut Sungailiat selama 1,6 Tahun pada 2016-2018,” pungkasnya. (Bmg)