JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi meningkatkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast (PT. WBP) pada tahun 2016 sampai 2020 ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah ditandatangani oleh Supardi selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022 lalu. Karena berdasarkan perhitungan sementara mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 1,2 Triliun.
Menurur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kasus yang terkait dugaan penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT WBP tahun 2016-2020 tersebut sudah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan karena sebelumnya masih tahap penyelidikan.
“Sekarang telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022,” ujar Ketut Sumedana didampingi Dirdik Supardi pada saat konprensi pera di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (31/5).
Sedangkan duduk permasalahan serta kasus posisinya, Ketut Sumedana mengatakan terkait penggunaan dana PT WBP untuk berbagai kegiatan yang diduga terdapat penyimpangan karena tidak sesuai dengan ketentuan.
“Seperti dalam proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar, pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama dan pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical . Lalu, pada pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat. “Selain terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang,” ungkapnya.
17 Saksi dan Penggeledahan
Sedangkan untuk membuat terang kasus tersebut, imbuh Ketut tim jaksa penyidik juga sudah memeriksa 17 orang saksi dan menggeledah di tiga tempat berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor: Print-106/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022.
Ketiga tempat tersebut, kata dia, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada Rabu (18/5) dan Plant Karawang di Karawang serta Planti Bojonegoro di Serang pada Kamis (19/6) lalu.
“Dari hasil penggeledahan Tim jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen,” ucap Ketut Sumedana seraya mengatakan dalam kasus ini belum ada tersangkanya. karena penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT WBP sifatnya masih pada tahap penyidikan umum (Amris)
Photo : Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana bersama Dirdik Supardi