ACEH TIMUR – Segenap Lapisan Masyarakat di Aceh Timur, Menolak Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Yang Puluhan Tahun dikuasai oleh PT Bumi Flora serta Dewi Kencana Semesta(DKS).
Kedatangan Masyarakat dari Perwakilan 6 Kecamatan terdiri dari Banda Alam, Idi Tunong,Darul Ihsan, Idi Timur,Peudawa,serta Rantau Perlak, disambut langsung oleh Ketua DPRD TK. II Aceh Timur, Fattah Fikri, Wakil Ketua Muhammad Nur, Wakil Ketua M. Adam, serta dihadiri Anggota DPRD lainnya, Senin,13/6/2022.
Dalam audensi bersama Anggota DPRD Aceh Timur, pihak perwakilan masyarakat menuntut persoalan terkait HGU untuk tidak diperpanjang lagi sekaligus mencabut hak serta tanah yang di kuasai oleh perusahaan perkebunan untuk di bagikan kepada masyarakat.
Keuchik Gampong Jambo Reuhat Mudawali dalam kesempatannya bersama awak media menyampaikan bahwa terkait HGU itu adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat, dan yang berhak mencabut hak itu adalah Pemerintah bukan dari kami rakyat.
“Akan tetapi kami berharap kepada pemerintah untuk segera dicabut HGU atau tidak diperpanjangkan lagi, dikarenakan hidup kami sudah sangat sengsara karna banyak masyarakat kami tinggal diatas milik negara yaitu diatas parit irigasi, boleh dilihat contohnya banyak rumah berdiri dekat irigasi sepanjang menuju desa jambo reuhat,” ungkapnya.
Tokoh Masyarakat Aceh Timur Tgk Iskandar Hasballah sapaan Sarong dalam audensinya bersama DPRD TK.II menyampaikan saat ini kondisi keadaan penyelesaian persoalan perkebunan sangat keruh tercium adanya permainan dibelakang atau bawah meja adanya keterlibatan oknum anggota DPRD terkait perusahaan perkebunan tersebut. “jangan salahkan rakyat jika rakyat ambil tindakan,” tegasnya.
“Karna dilapangan seperti tahun 1990, dilapangan sudah ada suara senjata, seakan itu kebun milik mereka. Jika kita tanya pada curator yang kita jumpai dilapangan dilokasi kebun, mereka menyebut diri petugas dari BRI, dan juga kita panggil dan untuk memperlihatkan SPK mereka tidak berani memperlihatkan pada kita,” tuturnya.
“Disini kami minta terkait lahan perkebunan masyarakat yang kuasai oleh perusahaan yang telah menjadi HGU pada masa konflik, kami minta kepada anggota DPRD Aceh Timur untuk memanggil perusahaan-perusahaan tersebut, untuk menyelesaikan sampai tuntas,” sebut Iskandar.
Selanjutnya Ketua DPRD Aceh Timur Fattah Fikri dalam audensi bersama perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa terkait adanya keterlibatan anggota DPRD Aceh Timur dalam keberpihakan terhadap perusahaan perkebunan tersebut itu bukan mengatasnamakan DPRD akan tetapi atas diri sendiri atau pribadi, serta terkait persoalan yang hari ini kita bahas kami minta semua pihak untuk bersabar,
“Kami dari jajaran DPRD Aceh Timur, siap memanggil pihak perusahaan dalam waktu dekat ini, serta memintai keterangan tentang persoalan yang menimpa masyarakat,” jelasnya.
“kami juga siap membawa persoalan ini sampai ke tingkat provinsi, beri kami waktu untuk ini,” ungkap Fattah fikri.
Berakhirnya audensi perwakilan dari masyarakat 6 kecamatan menyerahkan petisi tertulis kepada DPRD Aceh Timur. (TS)