banner 728x250.
News  

Polda Babel Terapkan Restorative Justice Perkara Fidusia

IMG-20220607-WA0055
IMG-20220607-WA0056
banner 728x250. banner 728x250.

PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menerapkan keadilan restoratif (restoratif justice).

Kali ini, perkara tindak pidana yang diterapkan restoratif justice, yaitu Kasus Fidusia yang dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel pada 4 Agustus 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A Maladi mengatakan, penerapan keadilan restoratif ini dilakukan usai pihaknya mempertemukan kedua belah pihak, yakni pelapor RF dari pihak PT. MNC Finance Cabang Bangka dengan terlapor BS selaku Debitur.

“Ya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menjadi mediator antara Pelapor dan terlapor. Saat dipertemukan, mereka sepakat untuk dilakukan Keadilan Restoratif,” katanya dalam keterangan resminya, Selasa (7/6/2022).

Menurut Perwira Melati Tiga ini, restorative justice dalam kasus perkara dugaan tindak pidana Fidusia tersebut sebagaimana dalam Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

“Ini tidak bisa dilanjutkan proses penyidikannya dengan alasan demi hukum karena keadilan restorative justice,” jelasnya.

Pelapor, lanjut Kabid Humas sudah mencabut Laporan Polisi dengan membuat surat permohonan pencabutan pada 17 Mei 2022 lalu.

“Rf (pelapor) secara resmi telah mencabut LP dan ini juga sudah ada kesepakatan damai dari keduanya sehingga penyelesaian permasalahan tersebut dilakukan dengan jalan kekeluargaan,” ujar Maladi.

Sebelumnya diketahui Polda Kep. Bangka Belitung didatangi pelapor berinisial Rf pada tanggal 4 Agustus 2021 lalu.

Rf diketahui dari PT. MNC Finance melaporkan terlapor berinisal Bs atas tuduhan memberikan keterangan yang menyesatkan kepada pihak Pelapor PT. MNC Finance Cabang Bangka terkait adanya salah satu syarat pengajuan pembiayaan pinjaman dana yang mana salah satu syarat tersebut tidak benar.

Setelah berlarut dan ditemukan beberapa titik permasalahannya, akhirnya pada tanggal 27 April 2022 terlapor melakukan penyerahan Jaminan Unit ke PT. MNC Finance Cabang Bangka.

Berdasarkan penyerahan Jaminan Unit tersebut, tanggal 28 April 2022 telah dilakukan perdamaian antara Pelapor dan Terlapor berdasarkan Surat Kesepakatan Perdamaian kedua belah pihak.

Selanjutnya, pada 17 Mei 2022 kemarin, pelapor langsung dari PT. MNC Finance Cabang Bangka secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan di SPKT Polda Kep. Babel.

“Dapat disimpulkan dari keterangan saksi saksi dan hasil Penyidikan yang didapatkan maka perkara ini resmi diberhentikan sesuai kesepakatan dan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan,” pungkasnya. (Bmg)