banner 728x250.
News  

Badarudin Termotivasi Klinik Kemenkumham, Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Diresmikan

banner 728x250. banner 728x250.

PANGKALPINANG – Keluarga Besar Lapas Kelas IIA Pangkalpinang bersama Kakanwil Kemenkumham Bangka Belitung dan kepala dinas dilingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang menyaksikan penyerahan Sertifikat Izin Operasional Klinik Pratama dan Penandatanganan Prasasti oleh Wali Kota Pangkalpinang tanda diresmikannya Klinik Pratama Lapas Kelas II A Pangkalpinang.

Peresmian Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Pangkalpinang tersebut merupakan bentuk motivasi yang diberikan dan semangat yang ditularkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto yang telah meresmikan Klinik Utama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia disela-sela Semarak Jalan sehat Kumham yang dilaksanakan secara serentak bersama seluruh Satuan Kerja Kemenkumham pada Jumat (21/10/2022) dalam menyemarakkan kegiatan KTT G20.

Semangat Pendirian Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Pangkalpinang diawali dari semangat Badarudin pertama kali menginjak kakinya di Kota Pangkalpinang pada 5 Januari 2021 lalu sebagai Kalapas yang akan berupaya semaksimal mungkin dapat memberikan perhatiannya dalam Layanan Pemasyarakatan, khususnya dalam penyelenggaraan Layanan Perawatan Kesehatan Warga Binaan.

Disaat dalam proses melengkapi syarat perbentukan dan Izin Klinik, pada 21 Desember 2021 Lapas Kelas IIA Pangkalpinang semakin memiliki kepercayaan diri setelah ditunjuk oleh Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga sebagai salah satu Lapas Percontohan dalam penyelenggaraan Layanan Kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-36 OT 07 03 Tahun 2021 Tanggal 21 Desember 2021 tentang Penetapan RUTAN, LAPAS, dan LPKA Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Pembentukan Klinik ini merupakan bukti keseriusan kami dalam peningkatan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dalam pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengamanatkan bahwa setiap Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak dan sesua dengan kebutuhan gizi,” tutur Badarudin.

Selain itu, menurutnya, dalam pembentukan Klinik Pratama mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 028/ Menkes/Per/1/ 2011.

“Klinik sebagai salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan dibutuhkan karena mudah diakses, terjangkau dan bermutu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara utuh,” kata Badarudin.

Tak hanya itu saja, lanjut Kalapas, perjuangan pembentukan dan pemenuhan izin Klinik Pratama terealisasi kurang lebih 1 tahun 3 bulan.

“Akhirnya, tanggal 30 Maret 2022 alhamdulillah, puji dan syukur kepada Allah SWT Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Pangkalpinang mendapatkan izin operasional dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang melalui Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan Nomor Induk Berusaha Nomor: 2503220019449 dan Sertifikat Standar 25032200794490007,” jelasnya.

Semua ini, kata Badarudin, merupakan suatu bukti bahwa dengan semangat dan niat yang kuat dalam memberikan layanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan serta bukti nyata sinergi dan keharmonisan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dengan seluruh dinas terkait pada Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Setalah menyerahkan sertifikat izin operasional dan penandatanganan prasasti tanda peresmian Klinik Pratama, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil menyampaikan apresiasi dan selamat kepada Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sebagai salah satu unit pelaksana teknis di lingkungan Kanwil Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang telah mendapat izin penyelengaraan Layanan Kesehatan bagi Warga Binaan dan mendukung program kesehatan di Kota Pangkalpinang yang menjadi tanggungjawabnya sebagai Walikota kepada seluruh warga Kota Pangkalpinang.

Molen sapaan akrab Maulan Aklil juga memberikan apresiasi terhadap sinergi dan kolaborasi dengan dinas terkait di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.

“Lapas ini merupakan satu-satunya Lapas yang ada di Kota Pangkalpinang yang telah memiliki izin Klinik Pratama,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, T. Daniel L Tobing menyampaikan apresiasi kepada Kalapas beserta seluruh Jajarannya yang telah menjalankan tugasnya dengan baik, terutama dalam bersinergi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Ia mengucapakan terima kasih kepada Pemkot Pangkalpinang terkhusus kepada Wali Kota Pangkalpinang beserta kepala dinas terkait dilingkungan Pernerintah Kota Pangkalpinang beserta jajarannya atas dukungan dan perhatiannya hingga terbentuknya Klinik Pratama di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

“Semoga dapat memberikan layanan kesehatan yang baik,” tandasnya. (Bmg)