banner 728x250.
News  

Penasehat Hukum BHL Menyoal Surat Dakwaan Jaksa Keliru Terkait Kerugian Negara

IMG-20221110-WA0013
IMG-20221110-WA0012
IMG-20221110-WA0011
banner 728x250. banner 728x250.

JAKARTA – Abidin selaku Penasehat hukum terdakwa BHL menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru mendakwa kliennya, karena merugikan keuangan negara sebesar Rp.1 triliun lebih dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.22 triliun lebih.

Demikianlah disampaikan Abidin seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam menanggapi dakwaan JPU terhadap terdakwa BHL yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi impor baja, besi dan turunannya. Pasalnya yang membeli besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya kemudian yang melakukan pembayaran PIB/PPN/PPH dan bea masuk adalah oleh keenam perusahaan importir.

“Dimana ke enam perusahaan importir tersebut semuanya adalah perusahaan swasta, dengan demikian nampak jelas tidak ada kerugian negara atau perekonomian negara dari perbuatan terdakwa,” ujar Abidin usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (10/11).

Selain itu ucap Abidin terkait kedudukan antara Pasal 5 Undang-Undang Tipikor, si penerima tidak pernah didakwa dengan Pasal 5 ayat (2) karena Ira Chandra telah meninggal dunia pada tanggal 21 Februari 2018 maka tidak ada yang menerapkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tipikor, mustahil ada pemberi suap tanpa ada yang menerima suap, karena suap itu baru terjadi kalau ada pemberi dan ada penerima.

Lebih lanju Abidin menjelaskan, dakwaan Penuntut Umum yang hanya menarik para terdakwa yang berinisial BHL, Tq, Almarhum IC, dan TB tanpa menarik Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag yang menandatangani Surat Penjelasan sebagai dasar dapat dilakukannya impor besi atau baja dari tahun 2016 sampai tahun 2021.

“Serta tidak ditariknya PT. PAS, PT. BES, PT. DSS, PT. IBS, PT. PMU dan PT. JAK sebagai yang menyuruh melakukan atau melakukan atau turut serta melakukan dalam perkara ini mengakibatkan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaannya menjadi kabur,” jelasnya.

Abidin juga mempertanyakan mengapa perusahaan itu tidak dilibatkan dalam perkara BHL. Apakah sebagai tersangka atau terdakwa? “dan hanya BHL, TB dan Tq,” ujarnya.

Kendati demikian Abidin juga menyinggung terkait kenpapa jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tidak menetapkan VA sebagai tersangka. VA adalah Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag diduga terlibat kasus tersebut, mengingat Dia adalah pihak yang menyetujui kebijakan impor besi dan baja dari negeri China yang berujung korupsi ini. (Amris)