JAKARTA – Dalam acara refleksi akhir 2022 Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menjelaskan hasil Kinerja setiap bidang Satuan Kerja lingkungan Kejati DKI Jakarta selama tahun 2022. Menurutnya, pihaknya berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.7,6 triliun.
“Sepanjang tahun 2022 bidang tindak pidana khusus diakumulasi telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,909 triliun,” ujarnya kepada wartawan, di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dibilangan Kuningan, Jakarta pada Kamis (29/12/2022).
Untuk bidang perdata dan tata usaha negara, menurut Reda pihaknya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5,7 triliun.
“Jadi sepanjang tahun 2022 Kejati DKI Jakarta telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,6 triliun,” ujarnya.
Reda mengatakan di Bidang Pidsus dalam penanganan penyidikan perkara korupsi sebanyak 34 kasus, dan terselesaikan sebanyak 22 perkara. Sedangkan, terkait perkara korupsi yang belum diselesaikan akan segera dituntaskan.
“Namun dalam penanganan perkara dimaksud dibutuhkan prioritas penanganan, masih menunggu hasil audit BPKP,” katanya.
Bidang Pidum
Sementara, dalam bidang pidana umum sepanjang tahun 2022 Kejati DKI Jakarta telah menyelesaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 7886 perkara, yakni kasus narkoba dan pencurian.
Adapun kasus yang menarik perhatian publik diantaranya kasus pembunuhan Brigadir Yoshua dan kasus Narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Reda mengungkapkan berkasnya sudah diterima di Kejati DKI Jakarta atau P-21. “Berkas perkara Teddy Minahasa sudah P-21,” ungkapnya.
Selanjutnya dalam bidang intelijen, Reda menambahkan, Kejati DKI Jakarta telah melakukan pengamanan Pembangunan Strategis terhadap 91 proyek yang dimohonkan 26 instansi pemohon. Dan juga melakukan kegiatan penyuluhan hukum terhadap 15 kegiatan.
“Sehingga kami telah berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 17 DPO dari 49 target DPO,” pungkasnya. (Amris)