KOTA BEKASI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi NURUL SUMARHENI menjelaskan, kampanye itu ada batasan waktunya. Partai politik (Parpol) bisa melaksanakan Pemilu kalau berdasarkan tahapan Pemilu yang sudah dikeluarkan oleh KPU RI itu adalah di tanggal 28 November 2023 sampai tangal 10 Februari tahun 2024.
“Masa kampanye Pemilu 2024 itu adalah 75 hari. Nah di luar tahapan kita tidak bisa meyebut sebagai kampanye,” tegas Nurul usai acara Denominasi dan Sosialisasi KPU NOMOR 518 TAHUN 2022 Tentang Penetapan partai politik pemilu anggota DPR dah DPRD serta partai politik lokal Aceh peserta pemilu anggota DPR Aceh dan DPR Kapupaten/Kota Tahun 2024.
Dalam acara yang dilaksanakan di Hotel Amarosa Grande Kota Bekasi pada Selasa (27/12 / 2022), Nurul juga menyatakan surat penetapan itu sendiri memuat nama-nama Parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024, bersama dengan 17 Parpol dan 5 Parpol Lokal di Aceh.
“Untuk giat kali ini kami melakukan sosialisasi kepada partai politik juga unsur masyarakat lainya ya, ada beberapa OKP dan Ormas yang kami undang agar mengetahui partai politik mana saja yang sudah di sahkan menjadi peserta Pemilu 2024 beserta nomer urut,” ucap alumni HMI (Himpunan Mahasiswa Islam).
Nurul menambahkan yang sek.arang bisa di lakukan oleh Parpol adalah sosialisasi tapi ada batasan-batasan dalam sosialisai itu, tidak boleh ada ajakan untuk mencoblos, kemudian juga tidak boleh sebelum ada penetapan daftar calon tetap caleg, melakukan kampanye atau sosialisai.
“Tidak boleh karena belum ditetapkan calon-calon anggota DPRD atau anggota DPRD Propinsi serta calon DPR RI itu belum ada penetapannya,”tegas Nurul.
“Harapan kami sebagai penyelenggara akan berupaya, memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta dan juga kepada pemilih. Kami juga berharap peserta Pemilu dalam hal ini partai politik, dan nanti para calon-calon itu bisa melakukan atau menjalakan semua tahapan dalam koridor regulasi,”tutup Ketua Komisi Pemilihan Umum.
( Fathir Uung )