banner 728x250.
News  

Sepanjang 2022, 14.083 Paspor di Babel Dominan untuk Umroh

IMG-20221229-WA0008
IMG-20221229-WA0009
banner 728x250. banner 728x250.

PANGKALPINANG – Kepala Divisi Imigrasi (Kadivim) Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Barron Ichsan menuturkan sebanyak 14.083 Paspor yang diterbitkan bagi warga yang membutuhkan sepanjang tahun 2022.

Paspor sebanyak itu diterbitkan oleh dua unit pelaksanaan teknis (UPT) Imigrasi Jajaran Kanwil Kemenkum Babel, yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dan Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

“Di Bangka Belitung ini ada dua UPT Imigrasi, satu di Pangkalpinang ini pak Wahyu Kakanim nya, kemudian ada di Tanjung Pandan pak Suyatno nama Kakanim nya. Nah, di Pangkalpinang sendiri ada 11.723 paspor dan di Tanjung Pandan ada 2360 paspor sepanjang tahun 2022, jadi total ada 14.083 paspor diseluruh Babel,” kata Barron yang didampingi oleh Iman Syafrizal selaku Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel dan Kakanim Pangkalpinang Wahyu Wibisono, Rabu (28/12/2022).

Sebagian besar, menurut Kadivim, warga yang mengajukan permohonan paspor untuk umroh karena memang umroh baru dibuka pada tahun 2022 ini.

“Jadi, mereka banyak tujuannya untuk itu. Selain umroh, ada juga yang untuk wisata, orang-orang sejak dua tahun pandemi inikan orang gak banyak bisa jalan-jalan ya jadi banyak yang pengen wisata,” ungkapnya.

Arah yang dituju pemohon paspor rata-rata ke Negara Malaysia dan Singapura.

Kendari demikian, lanjut Barron, saat ini Biro Jasa Keimigrasian untuk paspor baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) itu sudah ditutup dan tidak boleh lagi ada.

“Jadi, pendaftaran untuk permohonan paspor sudah dilakukan secara online semua. Sekarang namanya M-Paspor,” katanya.

Lebih lanjut dia menambahkan, permohonan paspor saat ini sudah bisa didaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor di playstore.

“Diupload sendiri. Kalaupun misalnya ada permohonan paspor kolektif sebagai contoh dalam suatu kampung ada banyak yang mau umroh, jumlahnya lebih dari 20 orang itu bisa mengajukan permohonan ke kantor Imigrasi terdekat,” tukasnya. (Bmg)