banner 728x250.banner 728x250.
News  

Berkas Perkara Kasus Dugaan Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa di Splitsing

banner 728x250. banner 728x250.

JAKARTA – Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatra Barat yang tersandung 5 kg sabu-sabu. Perkaranya saat ini sudah bergulir dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Namun berkas perkaranya dipisahkan (Splitsing) karena empat tersangka di Jakarta Pusat dan tujuh orang termasuk Teddy Minahasa di Jakarta Barat.

“Benar, berkas perkara 4 tersangka sudah kita terima dari Tahap 2 pada 30 Desember 2022 dan saat ini telah dilimpahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakpus untuk segera disidangkan,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting saat dihubungi Amri Siregar via Whatsapp, pada Kamis (12/1/2023).

Menurut Bani keempat tersangka tersebut yakni, tersangka Ariel Firmansyah alias Abeng, Hendra, Mai Siska dan Achmad Darmawan alias Ambon. Mereka diduga terlibat dalam perkara narkotika dan kami telah limpahkan berkas perkaranya dan tinggal menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh pengadilan.

Sementara itu, Kasie Intel Kejari Jakbar Lingga Nuarie saat dihubungi via Whatsapp menyatakan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, telah menyerahkan tujuh tersangka narkoba, salah satunya adalah Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan AKBP Doddy Prawiranegara.

“Tujuh berkas perkara tersebut langsung diterima Jaksa Bidang Pidana Umum untuk diteliti unsur formil maupun materilnya, agar segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Lingga via Whatsapp pada Kamis (12/1/2023).

Dalam kasus Narkoba ini, penanganan perkara keempat tersangka tersebut dilakukan terpisah oleh Kejari Jakarta Pusat dari perkara, Irjen Pol. Teddy Minahasa. Sedangkan tujuh berkas perkara tersangka lainnya ditangani pihak Kejari Jakarta Barat.

Para tersangka menurut Bani, telah melakukan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram Jo percobaan atau pemufakatan jahat narkotika golongan I. Subsidiair tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bentuk bukan tanaman Jo percobaan atau pemufakatan jahat narkotika golongan I.

Selanjutnya JPU berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan para tersangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam : Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tandasnya. (Amris)