JAKARTA – Setelah melalui proses persidangan akhirnya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Polisi Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana pasal 340 KUHP yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Joshua karena ditembak yang dia lakukan bersama 4 terdakwa lainnya.
“Terdakwa FS terbukti bersalah melakukan Pembunuhan berencana bersama-sama menghilangkan nyawa orang lain, (brigadir Joshua). Kami memohon kepada Majelis hakim yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana agar mengabulkan agar Ferdy Sambo di penjara seumur hidup,” ujar JPU yang diketuai, Sugeng Hariadi saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (17/1/2023).
Sebelum membacakan tuntutannya, Jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan. Yakni menghilangkan nyawa orang lain dan menyebabkan duka mendalam.
“Terdakwa juga dalam persidangan berbelit-belit, perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak sepantasnya sebagai Aparatur Sipil Negara selaku aparat Penegak hukum melakukan perbuatan tersebut dan perbuatannya mencoreng citra polisi di mata masyarakat dan Dimata internasional,”bebernya.
Terkait hal-hal yang meringankan, Jaksa menegaskan tidak ada yang bisa meringankan perbuatannya.
Usai membacakan tuntutannya, majelis hakim yang diketuai, Wahyu Imam Santoso memberikan kesempatan kepada Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pledoi atau pembelaan diri pada persidangan yang akan digelar kembali, Selasa (24/1/2023).
“Kami memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan sebagaimana yang telah kami janjikan. Satu Minggu, tepatnya Selasa (24/1/2023) mendatang,” ujar Wahyu.
“Siap yang mulia, Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pledoi pribadi dari terdakwa maupun pledoi dari penasihat hukum,” Kata pengacara FS, Arman Hanis. (Amris)