banner 728x250.
News  

Menteri P3AI Apresiasi Kejati Jabar Terkait Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati

IMG-20230105-WA0021
IMG-20230105-WA0020
banner 728x250. banner 728x250.

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dibawah Komando Asep Nana Mulyana akhirnya bisa tersenyum. Pasalnya Mahkamah Agung menolak Kasasi terpidana Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, dan dia tetap divonis hukuman mati.

Terkait hal itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia (P3AI), I Gusti Ayu Bintang Darmawati, yang juga dikenal sebagai Bintang Puspayoga mengapresiasi Kejati Jabar karena telah menuntut mati pemerkosa santriwatinya.

“Terimakasih atas apresiasi yang diberikan oleh mentri P3A tersebut. Dan Benar putusan kasasi terpidana Herry Wirawan ditolak. Dia tetap divonis hukuman mati,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Nana Mulyana disela-sela acara Rakernas Kejaksaan di Jakarta pada Kamis (5/1/2023).

Terkait vonis mati itu, menurut Asep pihaknya akan mempelajari amar putusan tersebut. Agar selanjutnya dapat melaksanakan eksekusi sesuai aturan yang ada.

Seperti yang diketahui, Majelis Hakim Agung, Sri Murwahyuni, Hidayat Manao dan Prim Haryadi, menolak kasasi Herry Wirawan, dihukum mati, tulis website Mahkamah Agung, Rabu, 4 Januari 2024.

Nah, pada Selasa, 3 Januari 2023, website Mahkamah Agung, rilis putusan Herry Wirawan alias Heri bin Dede tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022, tanggal 8 Desember 2022.

Putusan Mahkamah Agung, pada Kamis, 8 Desember 2022, juga memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Senin, 4 April 2022.

Perkara Herry Wirawan masuk ke Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2022. Usia perkara selama 70 hari dengan lama majelis hakim untuk memutuskan perkara selama 44 hari.

“Amar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa ditolak,” demikianlah yang tertulis dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung. (Amris)