banner 728x250.

Komisi 1 DPRD Kaltim dan Bawaslu Diskusi Terkait Aturan yang Tak Boleh Dilakukan Anggota Dewan dalam Tahap Pemilu

IMG-20230201-WA0010
IMG-20230201-WA0008
IMG-20230201-WA0011
IMG-20230201-WA0009
banner 728x250. banner 728x250.

SAMARINDA – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah mulai dilaksanakan. Maka berbagai aturan pun sudah mulai disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kaltim pada Rabu (1/2/2023). Pihak Bawaslu dan Komisi I DPRD Kaltim saling berdiskusi tentang aturan yang harus dipatuhi pihak legislatif.

Dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, tahapan Pemilu itu sangat erat hubungannya dengan DPRD. Maka sebagai mitra, menjadi kewajiban keduanya untuk saling membagi informasi.

“Ada beberapa poin yang menarik,” ucapnya, di Gedung D Komplek DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.

Poin pertama, menyangkut kegiatan DPRD. Jika berdasarkan aturan, mereka yang duduk di DPRD ini berasal dari partai. Disisi lain, partai ditetapkan menjadi salah satu peserta Pemilu. Maka, logo partai tidak boleh lagi tercantum dalam kegiatan DPRD.

“Dalam aturan dianggap melanggar. Jika ada yang melanggar, pasti dari Badan Kehormatan (BK) DPRD akan bekerja. Karena memang tugasnya disitu,” jelasnya.

Poin kedua, terkait baliho atau spanduk yang bertebaran di 10 kabupaten/kota hingga hari ini. Secara aturan, adanya spanduk ini melanggar. Terutama jika ada penyampaian-penyampaian pesan atau ajakan yang mengarah pada kampanye. “Alasannya, karena saat ini belum masuk tahap kampanye,” tegasnya.

Ia membenarkan bahwa saat ini juga masuk dalam tahapan Pemilu. Namun, belum masuk ke tahap kampanye. Maka dari itu, tak sepatutnya berkampanye disaat belum masuk tahapan. “Artinya saat ada logo partai atau nomor urut, itu yang dianggap Bawaslu belum waktunya,” paparnya.

Melihat aturan itu, Komisi I DPRD Kaltim yang bermitra dengan Satpol-PP akan mendiskusikan persoalan ini. Tujuannya, untuk melihat lebih lanjut ada atau tidaknya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut.

“Kita ingin mengetahui apakah ada Perda terkait itu dimasing-masing kabupaten/kota, jika ada pelanggaran maka akan ditertibkan,” terangnya.
(Nng/lyd)