banner 728x250.
News  

BMSDA dan Distaru Bongkar Bangunan Diatas Saluran Air dan Parkir Bening Boutique Hotel

IMG-20230503-WA0028
IMG-20230503-WA0027
IMG-20230503-WA0025
IMG-20230503-WA0026
banner 728x250. banner 728x250.

KOTA BEKASI – Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) serta Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi telah melakukan pembongkaran atas berdiri bangunan diatas saluran air pada lokasi Bening Boutique Hotel di Jatibening Pondok Gede, Rabu (03/05/23).

Dihadiri Sekretaris Dinas Tata Ruang, Edison Effendi, Camat Pondok Gede, Zainal Abidin, Lurah Jatibening. Jamaludin, Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo beserta jajaran dari Satpol PP, Dinas Pehubungan dan Anggota TNI Polri.

Berdasarkan surat perintah tugas dari Wali Kota Bekasi bernomor 800/2076/Distaru. Dairu yang melakuka perintah pembongkaran pada lokasi tersebut dikarenakan adanya pelanggaran 3 peraturan yang terjadi diantaranya
1. Perda 13 tahun 2016 tentang izin penyelengaraan pemanfaatan ruang
2. Perda no 04 tahun 2017 ttg penyelengaraan retribusi izin mendirikan bangunan
3. Perwal no 42 tahun 2014 tentang garis sempadan.

Lokasi tersebut dikarenakan, adanya aduan warga terlebih dahulu, karena aduan tersebut mengakibatkan sumbatan aliran sungai sempat tersendat dan tidak mengalir, beberapa warga melaporkan kepada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan telah dikoordinasi kepada pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.

Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi saat apel mengatakan, bahwa ini adalah melanggar dari ketentuan peraturan, yang telah dilihat secara bersama, memang ada bangunan berada di atas saluran air yang dibuat untuk sarana parkir hotel, hal ini langsung kami eksekusi, untuk dilakukan pembongkaran guna untuk melancarkan jalannya air yang tersendat, akibat bangunan telah didirikan dan sesuai dengan aduan masyarakat.

Pelaksanaan pembongkaran yang berada di lokasi Komplek Bening Indah RT 07 RW 01 Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede dilakukan pada pelaksanaan selama 2 hari terhitung hari ini dan besok Kamis 04 Mei 2023.

Camat Pondok Gede, Zainal Abidin juga menegaskan jika ada aduan masyarakat yang telah merugikan sekitar, kami akan langsung koordinasikan kepada dinas dinas terkait apakah menjadi sebuah pelanggaran, jika memang melanggar kami tidak akan menutupi dan langsung berkoordinasi, dengan Tim Penertiban yang melanggar perizinan di Pemkot Bekasi, untuk dibuatkan surat perintah tugas agar ditanda tangani oleh Plt. Wali Kota Bekasi.

Ia berharap pembongkaran ini berjalan secara kondusif, dan tidak ada perlawanan dari pihak hotel atau manapun, agar semua bisa bermanfaat untuk warga masyarakat.

Usai melakukan apel, pihak dari BMSDA Kota Bekasi melangsungkan pembongkaran, pada bangunan hotel tersebut yang akan dijadikan lahan parkir bertingkat 2 berada di atas saluran air.

(Ndoet/Fthr/Putry)