PALU – Kejaksaan tinggi (Kejati) Sulteng telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Rabu (24/5) kemarin.
Keempat tersangka tersebut yakni berinisial AN Komisaris Utama PT Bina Arta Prima, RAH mantan Dirut Bank Sulteng, BH Dirut PT. Bina Arta Prima dan NA Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng. Keempatnya di dakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017 – 2021, diduga merugikan keuangan negara Rp7 miliar.
“Iya benar kemarin ada pelimpahan tahap II berkas dan tersangka dugaan korupsi Bank Sulteng,” kata Kasiintel Kejari Palu I Nyoman Purya di Palu, Kamis (25/5).
Ia menyebutkan, selain melimpahkan tersangka RAH,NA,AN dan BH, penyidik juga melimpahkan 342 barangbukti berupa dokumen berkaitan kasus Tipikor tersebut.
Saat ditanyakan terkait kapan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Nyoman belum mengetahui persis kapan pelimpahannya.
“Iya, saya belum tahu kapan dilimpahkan ke pengadilan, itu ada bidang tipikor,” tutup Nyoman. (Joemain)