JAkARTA – Lima Terpidana kasus sabu jaringan Teddy Minahasa akhirnya di eksekusi oleh Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Pasalnya putusannya lima orang terpidana sudah memiliki kekuaratan hukum tetap (Ingkrah).
Adapun kelima terpidana itu yakni, Linda Pujiastuti alias Linda Cepu, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Syamsul Ma’arif dan Muhammad Nasir alias Daeng.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Lingga Nurie, terpidana Linda akan menjalani hukumannya di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu sejak Kamis (8/6/2023) kemarin.
“Selain Linda, Kasranto dan Syamsul Ma’arif ditempatkan di Lapas Salemba, Sementara Janto dan M. Nasir ke Lapas Narkoba Cipinang,” ujar Lingga kepada Amri Siregar di Jakarta pada Senin (12/6/2023).
Sedangkan untuk dua terdakwa lain, lanjut Lingga seperti Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara saat ini masih melakukan upaya Banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Seperti yang diketahui, dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda. Adapun Teddy Minahasa, divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara Dody, Linda, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.
Kemudian Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara. Sementara Muhammad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara. (Amris)