banner 728x250. banner 728x250.
banner 728x250
News  

Kejaksaan Berhasil Lelang Aset Terpidana Heru Hidayat Sebesar Rp1,945 Triliun

JAKARTA – Kejaksaan Agung, telah berhasil melelang aset sita eksekusi berupa saham PT Gunung Bara Utama, dengan hasil laku terjual lelang Rp1.945.000.000.000 dan pemenang lelangnya PT Indobara Utama Mandiri.

“Lelang ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama Terpidana Heru Hidayat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedang kepada wartawan di Pres Room Kejaksaan Agung pada Kamis (8/7/2023).

Menurut Ketut pemenang lelang akan segera melunasi kewajibannya untuk membayar sisa pokok lelang selama 5 hari kerja yaitu 15 Juni 2023. Sedangkan hasil lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, guna disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pelaksanaan lelang ini merupakan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebagai bagian dari penyelesaian perkara, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No: 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Usai dilaksanakannya lelang aset sita eksekusi ini, Ketut berharap dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara, khususnya dengan beroperasinya kembali kegiatan pertambangan batu bara yang merupakan salah satu investasi andalan di Kabupaten Kutai Barat Sehingga secara langsung dapat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Kutai Barat serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi PNBP. (Amris)