banner 728x250. banner 728x250. banner 728x250.
News  

Kejari Jakpus Eksekusi Terpidana Pajak Usai Bersaksi di Pengadilan

banner 728x250. banner 728x250.

JAKARTA – Akhirnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengeksekusi Leo Siswanto Aldonny Sumbayak alias Leo Siswanto, terpidana perkara tindak pidana perpajakan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hari Wibowo eksekusi Leo Siswanto tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 yang telah berkekuatan tetap (Inkracht).

“Namun, terpidana Leo Siswanto sebelum dieksekusi dan dijebloskan kepenjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan, Leo Siswanto terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Tetapi bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Hari melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting dalam siaran persnya, pada Selasa (13/6/2023).

Berdasarkan putusan tersebut, kata Bani Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan upaya hukum Kasasi dan putusannya dikabulkan Majelis Hakim Agung berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6003 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Untuk melaksanakan putusan tersebut diterbitkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48) Nomor: Print-30/M.1.10/Fu.2/01/2023 tanggal 20 Januari 2023. Dikarenakan terpidana berada diluar penjara, maka dilakukan pencarian dikediaman terpidana yang berada di Lampung namun belum ditemukan,” katanya.

Kendati demikian, menurut Bani Jaksa Penuntut Umum memanggil terpidana Leo Siswanto untuk menjadi saksi dalam perkara pajak atas nama Toni Budiman. Nah, saat itu Dia hadir pada hari Senin, 12 Juni 2023 dan sekitar pukul 19.00 WIB.

“Setelah memberikan kesaksian tim eksekutor langsung mengamankannya untuk dilakukan eksekusi badan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung 28 November 2022 yang telah Inkracht ke rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Jakarta Pusat, untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun penjara,” jelasnya.

Selain pidana kurungan badan, Leo Siswanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.634 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka terpidana harus menjalani lagi hukuman denda tersebut selama 3 tahun penjara. (Amris)