banner 728x250. banner 728x250.
banner 728x250
News  

Sidang Perdana Mario Dandy Didakwa Pasal Berlapis

IMG-20230607-WA0000
IMG-20230607-WA0001

JAkARTA – Sidang dakwaan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dimulai dengan sidang Mario Dandy. Dia duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023).

Berdasarkan pantauan Amri Siregar di Pengadilan, Mario Dandy tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Shane. Keduanya turun dari mobil tahan dan tampak diborgol dengan menggunakan rompi tahanan.

Sidang perdana kasus penganiayaan anak dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono dan 2 Hakim Anggota yakni, Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramde. Kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.

Dalam surat dakwaan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hafidz Kuriawan mengungkapkan bahwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan aksi kekerasan sadis terhadap korban Cristalino David Ozora. Seolah-olah, sambung JPU Hafidz, terdakwa Mario Dandy bersama korban David Ozora sedang melakukan sebuah permainan sepak bola.

Dengan mengatakan, “Enak main bola ya dan dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy free kick sini, free kick gini bos,” kata Jaksa menirukan ucapan Mario Dandy.

Tak hanya itu, aksi kekerasan sadis juga terus dilanjutkan Mario Dandy dengan menendang kepala David Ozora. Padahal, saat itu David Ozora dalam keadaan tergeletak, diam, tak bergerak dan tidak berdaya.

“Mario Dandy justru langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas atau free kick dalam permainan sepak bola,” ujarnya.

ironisnya lagi, kata Hafidz, terdakwa Mario berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala sebelah kiri korban David Ozora dengan menggunakan kaki kanannya.

“Seolah, kepala korban David Ozora adalah bola yang membuat kepala dan badan dari David Ozora terdorong ke belakang,” ungkap Hafidz yang juga Kasi Pidum Kejari Jaksel ini.

Terkait hal itu, pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP

Atau kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian Shane Lukas primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua, primer Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56.

Kedua KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, atau ketiga Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 kedua KUHP. (Amris)