banner 728x250. banner 728x250.
banner 728x250

Jajaran Polres Berau Berhasil Tangkap Tiga Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dengan Total 56,89 Gram

 

TANJUNG REDEB, Berau Global Satu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap tiga orang tersangka yaitu Inisial BC(34), YS(39), dan TH(40) atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 56,89 gram dengan dua laporan yang berbeda (22/08/2023).

Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa yang didampingi oleh Kasatresnarkoba, Iptu Didin Nurdin mengatakan bahwa pada tanggal 17 Agustus jajaran polres Berau berhasil menangkap dua orang yang berinisial BC dan YS atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram.

“Kami mendapati laporan dari masyarakat, dan berhasil meringkus pelaku dan barang bukti berupa 2 pocket kecil sabu, 1 lembar tisu, 1 lembar celana, 1 hp merk vivo biru, dan 1 hp merk oppo biru,” ucapnya kepada awak media.

Lalu, setelah itu dikembangkan kasus tersebut dan didapat kembali satu orang berinisial TH pada tanggal 18 Agustus di Kecamatan Kelay dengan barang bukti sabu seberat 56,05 gram.

“Selanjutnya, kami juga berhasil meringkus satu orang yang berada di Kecamatan Kelay dengan barang bukti seperti 1 bungkus besar sabu, 1 bandel plastik clip kecil, 2 sendok sabu, 1 timbangan merk constant hitam, 1 kantong kain hitam, 1 tas merk crop abu-abu, 1 unit kendaraan R2 Merk Scorpio Z1, 1 unit hp merk naomi, dan 1 hp merk samsung,” bebernya.

Untuk Hal itu, tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: yusril