TANJUNG REDEB, Berau Global Satu – Polres Berau berhasil mengungkap kasus pengedar narkotika jenis sabu dengan total 253,81 gram. Terdapat 16 orang yang tersangka yang dilakukan di 10 tempat yang berbeda, Jumat (11/08/2023).
Dalam press release, Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba Didin Nurdin menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini sangat berpengaruh dalam keselamatan masyarakat, terutama generasi muda terhadap penyalahgunaan narkoba.
“dengan pengungkapan ini, Polres Berau berhasil mengungkap 1.200 orang terhadap penyalahgunaan narkoba dengan peran masyarakat yang membantu,” ucapnya kepada awak media.
Dalam hal ini, tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Polres Berau terus berupaya dalam memberantas narkoba, dari sisi pencegahan maupun tindakan yang dilakukan, karena perbuatan ini dapat memengaruhi generasi emas bangsa indonesia dan Polres Berau akan melakukan penyilidikan secara continue.
“tentunya kita membutuhkan peran serta masyarakat juga dalam upaya pemberantasan dan pencegahan narkoba ini,”pungkasnya.