TANJUNG REDEB, Berau Global Satu – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb telah menerbitkan Elektronik Passport (E-Passport) pada tanggal 4 September lalu, pemberlakuan e-passport sendiri dilakukan secara bertahap di Seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Benyamin Kali Patembal Harahap, ia mengatakan pelaksanaan e-passport dilakukan pada Senin kemarin tanggal 4 September.
“e-passport saat ini telah diberlakukan dan ada pemohonnya, lalu aplikasi dan belangkonya sudah ready juga,” ucapnya kepada Global-satu.com
Dirinya juga menerangkan bahwa kuota e-pasport sendiri bisa mengakses sekitar 40 kuota per harinya.
“Saya pastikan kuota setiap hari sangat banyak, berbeda dengan kota besar yang memerlukan kuota lebih dari segitu,” terangnya.
E-passport memiliki keunggulan yakni telah memiliki chip. Ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di Bandar Udara (Bandara) itu sudah ada fasilitas autogate dan dibeberapa negara dimungkinkan Elektronic Visa on Arrival (e- VOA).
“Sepengetahuan saya, untuk negara Jepang dan Korea itu sudah bisa apply Visa di Bandara,” bebernya.
Dirinya menambahkan untuk pengurusan e-paspor akan dikenakan biaya Rp 650 ribu. Dengan kebermanfaatannya bisa bebas visa bagi negara-negara tertentu, seperti Jepang dan Korea.