TANJUNG REDEB, Berau Global Satu – Komisi I DPRD Berau gelar rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi Gabungan DPRD Berau, Selasa (19/09/2023).
Ketua Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Berau, Sakirman menjelaskan, Rapat raperda tersebut merupakan tahap final atau akhir dari pajak dan retribusi daerah.
“Jadi kami ingin konfirmasi beberapa OPD Terkait dengan pajak retribusi itu, yang notabenenya akan disempurnakan dan dapat diberlakukan pada tahun 2024,” ucapnya kepada Global-satu.com
Sakirman optimis pada Raperda tersebut akan segera selesai dan segera diparipurnakan.
Dirinya berharap tidak ada terdapat kendala dalam agenda rapat Badan Musyawarah pada 26 September.
Dirinya juga mengatakan bahwa ada beberapa OPD yang memberikan peningkatan Pajak Retribusi dari sebelumnya dan juga menambahkan beberapa item kegiatan dari masing-masing OPD.
“Mudahan dengan ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” pungkasnya.