banner 728x250.

Madri Pani Kritiki Surat Edaran Penertiban BBM

banner 728x250. banner 728x250.

TANJUNG REDEB, Berau Global Satu – Berdasarkan surat edaran nomor 500/395/PSDA, Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengatur ketertiban penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya para pengetab di Berau.

 

Dalam surat tersebut, berisikan bahwa pengisian BBM untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 tidak diperbolehkan mengisi secara berulang-ulang dalam kurun waktu 24 jam.

Lalu, SPBU/APMS hanya diperkenankan mengisi BBM sesuai kapasitas tangki standar kendaraan. Kendaraan dengan modifikasi tangki tidak akan dilayani. Sanksi berat menanti SPBU atau APMS yang melanggar ketentuan ini, berupa pencabutan izin operasional.

Ketua DPRD Berau, Madri Pani juga mengkritik keputusan tersebut. Ia menilai, sebelum mengeluarkan surat edaran, harus ada kajian mendalam mengenai kebutuhan dan kondisi masyarakat.

“Seharusnya, yang dilakukan pemerintah daerah adalah melakukan kajian atau evaluasi dulu sebelum mengeluarkan SE itu. Berapa jumlah penduduk, berapa penambahan jumlah penduduk, berapa jumlah kendaraan, baik motor maupun mobil,” ucapnya kepada Global-satu.com

 

Madri juga menyoroti fakta bahwa banyak SPBU di Berau tidak beroperasi 24 jam, meski seharusnya demikian. Hal ini menciptakan kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan BBM.

“Permasalahan sekarang kenapa banyak masyarakat yang mengetab karena itu dianggap membantu masyarakat yang lain juga. Masyarakat terjauh misal Kelay, Segah, dan daerah lainnya,” ungkapnya.

Ia menilai, jika pengetab dihilangkan akan berdampak luas pada masyarakat Kabupaten Berau.

“Saya pernah sidak dan kuota ke luar Berau lebih besar. Padahal itu untuk Berau,” bebernya.

Ia menegaskan harus ada kajian ulang akan hal tersebut. Agar tidak menimbulkan permasalahan bagi masyarakat yang bekerja sebagai pengetap.

“Kebijakan ini mungkin akan meningkatkan angka pengangguran dan kriminalitas di Berau. Harusnya ada dialog antara pemerintah dan pelaku usaha terkait kebutuhan BBM,” pungkasnya.

 

yus/adv

Penulis: yusril