banner 728x250.
ADV, Berau  

Penghapusan Pegawai Non ASN dan PTT Resmi dibatalkan

banner 728x250. banner 728x250.

 

TANJUNG REDEB, Berau Global Satu – Penghapusan pegawai pemerintah non aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer dan atau pegawai tidak tetap (PTT) resmi dibatalkan.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), pada tanggal 25 Juli 2023, status kepegawaian itu diperpanjang, tak ada pengangkatan baru untuk tenaga Non ASN.

Analis Kepegawaian Muda pada BKPP Berau, Indriyani menjelaskan kehadiran SE tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Menpan No. B/185/M.SM.02.03/2022 sebelumnya, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tanggal 31 Mei 2022.

“Sekarang ada edaran Menpan-RB untuk memperpanjang kembali dan berjalan seperti biasa. Tidak ada pemutusan hubungan kontrak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kata dia, keputusan memperpanjang kontrak pegawai Non ASN itu selanjutnya tidak berarti merekrut dan mengangkat kembali PTT yang baru. Pasalnya, larangan pengangkatan Non ASN itu masih berlaku. Berikut, edaran terkait larangan pengangkatan Non ASN sudah dikeluarkan sejak 2022 silam.

“Bisa memperpanjang itu bukan dalam artian menambah lagi tenaga non ASN yang baru. Tapi yang sudah ada. Yang sudah bekerja itu bisa diperpanjang,” pungkasnya.

yus/adv

Penulis: yusril