banner 728x250. banner 728x250.
banner 728x250. banner 728x250. banner 728x250.

Perlunya Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Mendukung Pelestarian Budaya di Kabupaten Berau

TANJUNG REDEB, Berau Global Satu – Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi P Mangunsong meminta kepada pihak Pemda untuk fasilitasi dan memberikan pelatihan dalam wujud pelestarian budaya di Kabupaten Berau.

 

Ia menjelaskan Indonesia memiliki keragaman adat, budaya dan bahasa merupakan sebuah kekayaan yang luar biasa, dan begitu juga Kabupaten Berau yang memiliki keragaman budaya dan suku yang menjadikan Kabupaten Berau sangatlah unik.

 

“Sebab, walau beragam suku dan budaya di Bumi Batiwakkal, tetapi masyarakatnya tetap menjaga keutuhan silaturahmi dan integrase dalam membangun daerah” Ungkapnya

 

Tergantung Pemerintah dan masyarakatnya lagi yang akan mengelola bagaimana dengan Keragaman Suku dan Budaya yang dapat dikelola dengan bantuan atau support pemerintah kepada Masyarakat untuk mewujudkan itu semua.

“Tentunya ini harus perlu bantuan Pemda melalui Disbudpar terkait hal-hal menyangkut pelestarian budaya sebagai bentuk kecintaan nusantara” Lanjutnya

 

Politisi PDI-P tersebut menambahkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan. dalam Perda tersebut menghimpun pengaturan terhadap Lembaga Dewan Kebudayaan Daerah dan Dewan Kesenian Daerah.

 

“Pihak perusahaan dan pihak hotel harus memberikan ruang bagi pelaku kesenian dan budaya untuk menampilkan dan melestarikan budaya dan kesenian yang mereka miliki” Bebernya

 

Ia menilai, paguyuban merupakan ikatan sebuah suku, budaya yang satu warna bahasa, berbeda dengan Ormas yang merupakan masyarakat yang memilih berkumpul dan membahas sesuatu baik multi-leve hingga multi kepentingan.

 

“Peguyuban Sendiri berperan aktif dalam sosial, seperti sosialisasi, saling membantu dan menolong, kunjungan orang sakit, acara kedukaan, intinya hal-hal yang berkaitan dengan sosial” ungkapnya.

Terakhir dirinya menegaskan ada aturan pemerintah terkait dengan Ormas Dan peguyuban, baik visi misi Pendirian Organisasi Massa yang memiliki kepentingan di bidang apapun harus di tinjau langsung oleh Dinas yang bersangkutan.

 

“Peraturan pemerintah harus di jalankan terkait mana Ormas dan Peguyuban, Mana peguyuban budaya dan mana Ormas, peguyuban sendiri melakukan aktivitas sosial sebagai contoh pembelian ambulances yang hanya anggota peguyuban yang terlibat, sedangkan Ormas melibatkan banyak pihak, ini harus jadi catatan pemerintah daerah untuk meninjau, jangan sampai ada yang nakal dan melakukan hal-hal curang” tandasnya.

 

yus/adv

Penulis: yusril