TANJUNG REDEB – Ketua Komisi I DPRD Berau, Feri Kombong menyoroti yang belum lama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau tengah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara.
“Ya memang sengketa tanah ini kan PR yang sudah lama menumpuk dan baru saja muncul sekarang. Baik itu antara masyarakat dengan perusahaan maupun sesama masyarakat itu sendiri,” ungkapnya Feri Kombong saat ditemui pusaranmedia.com, Jumat (17/11/2023).
Diakuinya, untuk memecahkan persoalan tersebut, terbilang cukup rumit. Apalagi, masalah itu dibiarkan berlarut-larut sehingga pihak yang bersengketa kesulitan untuk menyelesaikannya.
Bahkan, kata dia, ada beberapa kasus sengketa lahan atau tanah, yang mana tanah tersebut dimiliki dua orang. Yang satu penguasa tanah dan lainnya memiliki sertifikat.
“Saya kira untuk mengurai masalah ini sudah rumit, harusnya dari awal sudah diselesaikan jangan sudah lama baru muncul. Semua itu ada aturannya,” jelasnya.
“Bahkan, ada beberapa tempat yang memang lain yang menguasai tanah lainnya mempunyai surat,” tambahnya.
Ia menjelaskan, sebidang tanah yang dikuasai dua orang tersebut, ada beberapa indikator penyebab terjadinya masalah tersebut. Sehingga, persoalan lama ini baru muncul ketika ingin digarap.
“Memang ada beberapa indikasi bahwa surat tanah itu dibuat di atas meja, tapi tidak melihat isinya di dalam. Jadi kita melihat saja, oh surat tanahnya ada tapi yang menguasainya lain,” paparnya.
Ia meminta, Pemkab Berau lebih memperhatikan persoalan ini lebih teliti lagi kedepannya dan dimulai dari tingkat bawah yakni kepala kampung (Kakam) untuk mengakomodir sebelum terjadi masalah.
“Kita perlu ketegasan, mulai dari Kakam baru ke BPN. Ini sudah ada aturan bagaimana menyelesaikan sengketanya,” pungkasnya. (yus/Adv)