TANJUNG REDEB, Berau Global Satu – Bupati Berau yang diwakili oleh Plt Asissten II, Ilyas Natsir membuka Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Berau yang dilaksanakan di RPJMD Bapelitbang, Jumat (22/12/2023).
Ia mengatakan kegiatan ini adalah suatu langkah postitif, di samping langkah nyata kita dalam implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 202, Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019, yang kemudian diturunkan ke dalam Surat Edaran Bupati Berau tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan di Kabupaten Berau.
“Mengingat, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat wajib bagi seluruh badan usaha perusahaan, dan seluruh penyedia kerja, terutama yang bergerak di sektor-sektor kerja dengan risiko tinggi, termasuk jasa konstruksi,” ucapnya pada sambutan.
Penting untuk menjadi perhatian kita bersama, bahwasanya saat ini terdapat sebanyak 38.421 pekerja sektor informal di Berau yang masuk dalam kategori rentan, salah satunya pekerja di sektor jasa konstruksi, yang memiliki risiko apabila terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Dengan demikian jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak bagi setiap pekerja, baik sektor formal maupun informal sekaligus menjadi langkah mitigasi untuk memberikan perlindungan bagi mereka maupun keluarga.
“Kita ketahui, iuran yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau. Kendati murah, manfaat yang didapat ternyata sangatlah besar, mulai dari pembiayaan pengobatan dan perawatan medis tanpa batasan ketika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian sampai dengan Rp42 juta per-orang, hingga beasiswa anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal Rp174 juta,” bebernya.