Tanjung Redeb, Global-satu.com – Pengusaha Beras yang tergabung di dalam Asosiasi Pangan Berau (ASP) menuntut pemilik Kapal KLM Berkat Mulia GT 95 yang pada Rabu 05 April 2023 Lalu Karam di Sungai Berau dengan membawa muatan Beras dan telur.
Andi selaku Wakil Ketua ASP dan Juga pengunggat mengatakan bahwa setelah di lakukan investigasi sebelumnya diketahui bahwa Kapal tersebut melakukan pelanggaran.
“Pelanggaran tersebut yakni Pelanggaran Manisfest, jadi secara dokumen Kapal tersebut merupakan kapal GT 95, yang mana secara ketentuan muatan maksimalnya adalah 220 Ton, Sementara pada saat kejadian, muatan secata aktual kapal tersebut 361 ton” Jelasnya
Wakil Ketua Asosiasi Pangan Berau (ASP) itu juga menjelaskan bahwa ada 10 pemilik beras yang tergabung dalam ASP merasa sangat dirugikan, sehingganya memilih jalur hukum untuk meminta pertanggung jawaban kepada pemilik Kapal KLM Berkat Mulia.
“Jadi tentu kami pemilik barang sangat dirugikan, dengan kerugian kurang lebih empat milyar” Tuturnya
Senada dengan itu Gofri Chaiar selaku pengacara dari Asosiasi Pangan Berau mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh KLM Berkat Mulia adalah UU hukum dagang dan UU hukum pelayaran.
“Masalah Ini kita sudah musyawarahkan dengan tergugat, tetapi tidak ada jalan keluar sehingganya kita menggungat” Ungkapnya
Ikoey/Rdk/Global-satu