banner 728x250. banner 728x250. banner 728x250.

Gratis! Dishub Berau Buka Layanan Uji KIR Kendaraan Bermotor di Awal 2024

banner 728x250. banner 728x250.

Tanjung Redeb, Global-satu – Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Hudan Firdausi, mengumumkan bahwa layanan uji Kir kendaraan bermotor tidak akan dikenakan biaya di awal tahun 2024 ini.

Firdausi menjelaskan bahwa tujuan dari uji Kir ini adalah untuk mengukur kelayakan kendaraan yang digunakan oleh masyarakat, sehingga memenuhi standar teknis di jalan raya. Hal ini khususnya penting untuk kendaraan jenis angkutan yang membawa penumpang dan barang.

 

“Uji Kir ini ‘kan kita cek semua mulai dari fisik kendaraan, lampu, dan rem untuk menjaga kualitas kendaraan itu agar layak digunakan,” Ucap Hudan Firdausi pada Jumat (12/01/2024).

Meskipun begitu, Firdausi mengakui bahwa layanan uji Kir kendaraan bermotor di Berau sempat berhenti beroperasi. Hal ini terjadi karena pada saat itu pengujian tersebut belum mendapatkan akreditasi. Namun, pada Desember 2021 lalu, layanan ini kembali diaktifkan setelah mendapatkan akreditasi dari Kementerian Perhubungan RI.

“Pengujian itu harus terakreditasi dulu baru bisa beroperasi lagi. Sebelumnya masih menggunakan sistem manual, kita pindah ke sini itu pas perubahan dari sistem manual ke sistem aplikasi,” jelasnya.

Pada tahun 2023, layanan uji kendaraan bermotor ini semakin diminati oleh masyarakat. Data menunjukkan bahwa sekitar 2.732 unit kendaraan melakukan pengujian, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 2.500 unit.

“Ada lima jenis kendaraan angkutan barang yang wajib melakukan uji Kir, seperti taksi bandara, pikap, bus, mobil box, kereta gandeng, dan tempelan. Kalau untuk mobil pribadi yang biasa digunakan orang pada umumnya hampir tidak ada, jadi khusus kendaraan angkutan barang saja. Motor tidak pernah dan motor juga tidak diwajibkan,” Ujarnya.

Firdausi berharap agar masyarakat Berau yang memiliki kendaraan, khususnya kendaraan angkutan barang, dapat memanfaatkan layanan uji kendaraan melalui Dishub Berau. Ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban, tetapi juga untuk menjaga keamanan dan keselamatan berkendara.

“Jadi masyarakat yang punya kendaraan, khususnya untuk angkutan umum, sebaiknya lakukan uji Kir. Apalagi untuk kendaraan bermotor, tidak uji Kir, batal kalau rugi karena sudah gratis,” Ungkapnya.

 

Ikoey/Rdk