Nasional, Global-satu.com – Kenaikan cukai rokok tembakau sebesar 10 persen yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024 membuat para pengusaha rokok merasakan beban lebih berat di pasaran. Keputusan pemerintah ini turut berdampak pada naiknya harga rokok, termasuk rokok elektrik seperti vape dan pod yang mengalami kenaikan cukai sebesar 15 persen.
Dalam awal tahun ini, harga rokok di pasaran mengalami kenaikan yang sangat bervariasi, mulai dari Rp 14 ribu hingga Rp 40 ribu per bungkus, tergantung pada merk dan kemasan. Sementara harga vape dan pod saat ini berkisar antara Rp 80 ribu hingga Rp 200 ribu, bergantung pada ukuran dan merk.
Sekjen Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), Eko Soendjojo, mengakui bahwa para pengusaha rokok tidak terlalu mengeluhkan kenaikan cukai ini, karena mereka sudah memprediksi hal tersebut dan telah diberitahu sebelumnya. Meskipun demikian, kenaikan cukai sebesar 10 persen ini membuat beban pengusaha rokok semakin berat dalam menjual produknya.
“Ini merupakan kenaikan tahun kedua. Akibatnya tentu harga rokok akan makin naik. Kami tidak (protes) karena kami sudah memprediksi hal ini dan sudah diberitahu juga. Akan tetapi dampaknya adalah kami perusahaan rokok ini akan makin berat menjual produk rokok ini,” ungkap Eko.
Eko menambahkan bahwa kenaikan cukai sebesar 10 persen ini cukup besar dan membuat persaingan antarperusahaan rokok semakin sengit. Selain khawatir jumlah produksi berkurang, pihaknya juga khawatir konsumen beralih ke produk rokok tanpa cukai atau ilegal. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah untuk bersikap tegas terhadap rokok ilegal.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah II Malang, Agus Sudarmadi, menyatakan bahwa kenaikan cukai rokok tahun 2024 sebesar 10 persen ini tidak akan mengganggu perekonomian. Ia yakin industri rokok masih tetap bisa berjalan dan menghasilkan pendapatan cukai yang stabil.
“Kami telah melakukan perhitungan dan penyesuaian yang diperlukan untuk memastikan bahwa perekonomian Indonesia tidak terganggu,” jelas Agus. Ia juga menyoroti tantangan dari penyebaran rokok ilegal dan menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pelayanan dan penindakan terhadap barang-barang ilegal dengan pendekatan sosio-kultural dan yuridis.
Ikoey/Rdk