Tanjung Redeb, Global-satu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau membuka layanan pindah memilih bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024.
Layanan ini diperuntukkan khusus bagi pemilih yang karena keadaan tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bersangkutan dan ingin memberikan suara di TPS lain.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menyampaikan bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPT dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar daerah Berau dapat menggunakan hak pilihnya dengan mengurus pindah memilih.
Proses pengurusan ini dapat dilakukan maksimal 30 hari sebelum pencoblosan, dengan batas waktu terakhir pada tanggal 14 Januari 2024.
“Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di Kantor KPU Berau atau Kantor Sekretariat PPS/PPK di daerah asal atau daerah tujuan,” Ucap Budi pada Senin (8/1/2024).
Budi menjelaskan bahwa layanan tersebut dapat diakses pada hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00. Pemilih yang ingin menggunakan layanan ini diharapkan membawa KTP atau Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung yang sesuai dengan alasan pindah memilih.
“Persyaratannya berbeda-beda tergantung alasan pindah memilih. Misalnya, jika pemilih sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, syaratnya adalah surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah,” tambahnya.
Ikoey/Rdk