Samarinda, Global-satu.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur ketentuan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU) menjelang bulan suci Ramadan 2024. Surat edaran ini didasarkan pada beberapa peraturan yang berlaku serta hasil rapat yang dilakukan pada tanggal 5 Maret 2024.
Berdasarkan peraturan Walikota Samarinda Nomor 32 Tahun 2006 tentang jam operasional THM dan THU, serta keputusan Walikota Samarinda No. 400/095/HK-KS/III/2023 tanggal 7 Maret 2024, Andi Harun menginstruksikan penutupan sementara THM dan THU selama bulan Ramadan 1445 H. Penutupan ini berlaku mulai tanggal 8 Maret 2024 hingga 15 April 2024 untuk Ramadan, dan tanggal 16 Juni 2024 hingga 23 Juni 2024 untuk Idul Adha.
Selain itu, surat edaran juga mengatur jam operasional THU dan jenis usaha lainnya. Misalnya, bioskop, arena bermain, warung internet, cafe tenda, panti pijat, dan warung/rumah makan memiliki jam operasional yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha pariwisata dilakukan bersama oleh perangkat daerah terkait, aparat kepolisian, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini dipatuhi dengan baik.
Andi Harun dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sanksi administrasi berupa penutupan sementara atau bahkan pencabutan izin usaha secara permanen.
Surat edaran juga mencantumkan larangan penjualan minuman keras kecuali di hotel berbintang dan restoran di hotel berbintang. Selain itu, lokasi penjualan hewan qurban harus mendapatkan rekomendasi dari kecamatan atau kelurahan setempat.
Diharapkan, dengan adanya surat edaran ini, penyelenggaraan THM dan THU selama bulan Ramadan 2024 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Samarinda. (Andria/Rdk/Global-satu)