Samarinda, Global-Satu.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun memberikan respons terhadap janji penertiban pom mini yang sebelumnya dikritik oleh Akademisi Unmul Purwadi Purwoharsojo.
Sebagai informasi, Kepanikan melanda Samarinda setelah kebakaran yang terjadi di Jalan HM. Ardans (Ring Road III) RT 12 Kota Samarinda pada Sabtu (16/3/2024) lalu, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Walikota Samarinda, Andi Harun mengatakan kejadian tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Lagi diselidiki apakah disebabkan oleh pom mininya, karena sebagian mengatakan bahwa ada terjadi sebab yang lain, api menjalar hingga pom mini,” kata Andi Harun.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan bahaya kebakaran terutama akibat kebakaran pom mini.
“Sementara disisi lain telepas apapun penyebabnya, kita semua harus mewaspadai dan berhati-hati kejadian seperti kebakaran,” jelasnya saat di wawancara usai Safari Ramadan, Sabtu (16/3/2024).
Menyoroti tindakan Pertamina terkait kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa Pertamina harus bertanggung jawab atas insiden kebakaran pom mini, mengingat tanggung jawab Patra Niaga sebagai penyimpan bahan bakar dari Pertamina.
“Tentu faktor pom mini menjadi salah satu usaha ilegal yang menyebabkan kebakaran,” tuturnya.
“Karena penegakan dan pelaksana di Pertamina, Izin tata usaha di niaga, di BPH Migas,” tambahnya.
Andi Harun juga berkomiten dalam melakukan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pom mini ilegal terutama di Kota Samarinda sebagai langkah preventif dalam mengurangi risiko kebakaran.
“Agenda menghapuskan pom mini ilegal menjadi proritas kami guna mengurangi potensi terjadinya kebakaran,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, jika aturan penertiban berupa larangan kegiatan usaha pom mini sedang dalam tahap finalisasi yang akan selesai dalam waktu dekat
“Kami menunggu timing yang tepat, setelah semua selesai, akan segera disosialisasikan,” ungkapnya.
Selain itu, Area Manager Communication Relations & CSR Patra Niaga Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, menegaskan bahwa pom mini merupakan usaha ilegal yang bukan ranah Pertamina.
“SPBU dan Pertashop adalah mitra resmi Pertamina, sedangkan pom mini adalah ranah pemerintah,” bebernya.
Mengacu pada Undang-Undang Migas nomor 22 tahun 2021, Pertamina memiliki kewajiban untuk memegang lisensi izin niaga untuk pendistribusian BBM dan LPG. Ia menegaskan pom mini yang beredar harus memiliki izin dari Kementerian ESDM,
“Jika pom mini tidak memiliki izin niaga, maka itu ilegal karena hal tersebut melanggar undang-undang tersebut,” tandasnya.
(Alexa/Rdk)