Samarinda, Global-satu.com – Sebuah skandal memilukan melanda Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ketika salah satu anggotanya, yang diidentifikasi hanya dengan inisial AE (33), diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan seorang wanita yang dikenal sebagai IR (27) yang merupakan istri sah salah satu pengusaha di Samarinda.
Perselingkuhan ini terungkap ketika suami IR menemukan bukti chat mesra antara istrinya dan oknum tersebut pada Jum’at (29/03)
IR mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya setelah suaminya meminta penjelasan. Namun, kejadian ini kembali terulang keesokan harinya, seperti yang diungkapkan oleh saksi atau saudara kandung pelapor, AR.
“Keesokan harinya, ternyata IR ini masih berhubungan kembali dengan oknum tersebut,” ucap Saksi atau Saudara Kandung Pelapor, AR pada Selasa (23/04/2024).
Menghadapi masalah tersebut, suami IR langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kejati Kaltim, tepatnya pada tanggal 1 April 2024. Setelah beberapa hari berselang, pihak Kejati membalas laporan tersebut, dan melakukan surat panggilan kepada pelapor pada 17 April 2024.
Dari informasi yang didapat, IR sudah menjalin hubungan dengan terduga oknum selama 8 bulan kebelakang, dan berkenalan melalui media sosial. Mereka pun tertangkap tengah jalan bersama, dan menjalin hubungan selayaknya sepasang kekasih.
“Kami simpan semua bukti perselingkuhannya, mulai dari bukti chating dan video,” sebutnya.
Bahkan, AE menuturkan, jika pihaknya sudah bertemu dengan istri terduga oknum, dan mengakui suaminya terlibat perselingkuhan.
“Tidak hanya itu, saudara terduga oknum juga meminta maaf kepada kami, atas tindakan dari oknum tersebut,” sambungnya.
Suami IR sekaligus pihak keluarga ingin terduga oknum itu mendapatkan hukuman setimpal karena tindakan yang dilakukan tersebut sudah mencoreng nama baik instansinya.
“Kami ingin keadilan. Terduga oknum (AE) bisa diberhentikan secara tidak hormat. Dia pegawai ASN, harusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Bukan menunjukkan tindakan yang tidak bermoral,” tegasnya.
Diketahui, saat ini IR sedang berada di luar kota dengan membawa kedua anak dari suami sahnya, sejak awal kejadian, pada 3 April 2024 lalu.
“Si IR sedang menghindar dari kasus ini. Untuk sekarang, kami akan melaporkan kejadian ini juga ke Polresta Samarinda untuk diproses dengan bukti-bukti yang kami punya,” imbuhnya.
Sementara itu, Toni Yuswanto selalu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengkonfirmasi, jika benar kejaksaan tinggi menerima dugaan perselingkuhan salah satu pegawai kejaksaan tinggi.
“Pimpinan mengeluarkan surat perintah untuk ditindaklanjuti. Tindaklanjuti berupa pemeriksaan kepegawaian internal kejaksaan dibidang pengawasan,” tutur Toni saat ditemui awak media.
Ia membeberkan, bahwa bidang pengawasan saat ini sedang meminta saksi dari pihak-pihak terkait.
“Saat ini masalah ini masih penanganan pemeriksaan pengawai oleh bidang pengawasan sedang melakukan klarifikasi, 5 sampai 7 orang yang sudah dimintai keterangan,” jelasnya.
“Dari pihak pelapor juga sudah memberi bukti-buktinya, jika kami minta klarifikasi, mereka siap memberi,” sambungnya.
Toni mengatakan, jika dalam waktu terdekat, akan menyampaikan hasil laporan kasus tersebut.
“Minggu depan semoga sudah ada hasilnya,
Hasil klarifikasi akan menyampaikan ke pimpinan dan akan diberi sanksi yang diberi sesuai PP 94 tahun 2021, Tentang Dispilin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya. (Alexa/Rdk)