Samarinda, Global-satu.com – Seorang oknum Aparat Penegak Hukum (APH )berinisial MW (37) diduga melakukan KDRT saat sang istri berinisial DA (26) dikediaman (rumah pribadi) yang belokasi di Kecamatan Sungai Kunjang pada Minggu (7/4/2024).
Sudirman selaku Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) mengatakan, telah mendapat telepon dari korban, saat korban sedang menuju ketempat kediaman (rumah) karena menaruh curiga jika suami sedang bersama perempuan lain (selingkuhan) berinisial I.
“Tadi klien menelpon jika dia dari Tenggarong menuju Samarinda karena mau kerumah,” jelas Sudirman.
Sudirman membeberkan, jika kejadian dilakukan KDRT pukul 01.35 Wita dirumah korban di Samarinda.
“Karena korban mendengar dari tetangga kalau si cewe (selingkuhan) masih dirumah korban dari siang, lalu saat korban datangin sampai dan menemukan mereka berdua dirumah, dan jadilah keributan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ketua TRC PPA, Rina Zainun membeberkan jika sebelumnya sang istri telah melakukan pelaporan kasus perselingkuhan.
“Sebelumnya ditemukan dirumah si cewe (selingkuh), sekarang kami menemani laporan karena mendapatkan KDRT dari suami,” jelasnya.
Rina menuturkan, jika korban sempat di gendong oleh suami mau dibanting.
“Si korban mendapat ditampar lalu diseret dihalaman rumah, setelah dia mengrebek suami lagi berkumpul sama teman-temannya dan selingkuh (cewe ditemukan sedang tidur dikamar pribadi (istri),” tambahnya.
Pada pukul 01.50 Wita, korban langsung dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) AW Syahranie karena mengalami sesak napas dan nyeri.
“Sempat ga ada rasanya (kebas) dibagian pipi sebelah kanan,” ungkapnya.
Pada pukul 03.48 Wita, Tim TRC PPA langsung menemani korban untuk melakukan secara resmi mengenai kasus KDRT di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Samarinda.
“Kami langsung membuat laporan resmi, agar kasus ini lebih cepat ditangani dan mendapat titik terang,” pungkasnya. (Alexa/Rdk)