Tanjung Redeb, Global-satu.com – Aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Berau, semakin menjadi perhatian.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas menegaskan bahwa kewenangan untuk menindaklanjuti aktivitas pertambangan tak berizin tersebut seharusnya ada di tangan pemerintah pusat.
“Tambang rakyat ini sebenarnya kita ketahui bersama bahwa itu bukan kewenangan dari pemerintah kabupaten mau pun provinsi,” ucapnya, pada Jumat (31/5/2024).
Meskipun demikian, ia juga menjelaskan peranannya sebagai bupati hanya sebatas melaporkan hal tersebut kepada aparat hukum.
Orang nomor satu di Berau itu juga menyadari bahwa aktivitas pertambangan rakyat ini bisa membantu pendapatan ekonomi masyarakat, sehingga ia pun masih berupaya agar kebijakan pertambangan rakyat bisa ditinjau ulang oleh pemerintah pusat.
“Supaya kebijakan atau izin ini bisa turun ke tingkat bawah. Minimal ke tingkat provinsi saja. Agar kami bisa melaporkan bahwa yang dilakukan ini legal,” jelasnya.
Namun, di tengah kondisi ini, Sri Juniarsih Mas juga mengakui adanya dilema dalam pemahaman masyarakat terhadap aktivitas pertambangan rakyat.
“Masyarakat saya pikir apakah kurang paham atau tidak paham atau tidak mau tahu sehingga serangannya kepada kepala daerah,” ungkapnya.
Untuk mengatasi masalah ini, ia berharap peran kepala kampung dapat lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat setempat tentang dampak positif dan negatif dari aktivitas pertambangan rakyat.
“Karena di sisi lain ada positif dan negatifnya. Tetapi saya berharap ada solusi. Tetapi semua itu tidak serta-merta begitu saja, tentu ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Ia pun menyampaikan bahwa Pj Gubernur Kaltim juga telah mengambil langkah dengan mengirim surat ke Kementrian ESDM RI terkait persoalan pertambangan rakyat.
“Ya mudah-mudahan ada jawaban serta ini bisa menjadi legal dan halal untuk masyarakat di Kabupaten Berau,” pungkasnya
(Indraoey/rdk)