Tanjung Redeb, Global-satu.com – Kepala Bidang (Kabid) Perluasan dan Penempatan Kerja Disnakertrans Berau, Dewi Rakhmasari menyoroti persoalan serapan tenaga kerja lokal di sektor tambang batu bara.
Terkait keluhan dari masyarakat perihal minimnya serapan tenaga kerja lokal di Bumi Batiwakkal, ia menjelaskan hingga saat ini belum ada laporan konkret terkait penempatan tenaga kerja lokal di lingkar tambang.
“Dalam laporan yang kami terima, tidak ada hal-hal yang menyebutkan tentang tenaga kerja lokal secara khusus. Namun, jika ada laporan yang masuk, kami memerlukan bukti konkret untuk dapat bertindak lebih lanjut,” ucapnya.
Ia menegaskan pentingnya perusahaan untuk mematuhi peraturan terkait penyerapan tenaga kerja lokal, seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 08 tahun 2018. Menurut peraturan tersebut, setiap perusahaan diwajibkan untuk mengakomodir minimal 80 persen tenaga kerja lokal.
“Kami mengingatkan bahwa perusahaan yang ingin merekrut tenaga kerja dari luar kota harus mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk dalam pemberian izin Angka Kredit Lapangan (AKL) dan Angka Kredit (AK) ,” jelasnya.
Atas hal tersebut, Dewi mengimbau agar masyarakat lingkar tambang mencari tahu lebih lanjut terkait alasan mengapa keterlibatan tenaga kerja lokal oleh perusahaan tambang masih sangat minim.
Menurutnya, pemahaman yang lebih baik tentang situasi tersebut dapat membantu dalam menyelesaikan masalah secara lebih efektif.
“Situasi ini membutuhkan kerjasama antara pihak perusahaan, pemerintah, dan masyarakat untuk mencari solusi yang tepat guna memastikan penyerapan tenaga kerja lokal sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Dewi.
Indraoey/rdk