banner 728x250. banner 728x250. banner 728x250.

Gaji Karyawan dan Freelance Bakal dipotong Simpanan Tapera

banner 728x250. banner 728x250.

Tanjung Redeb, Global-satu.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Ir Afriansyah Noor, memberikan respons terhadap kebijakan baru Presiden Joko Widodo mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan baru tersebut, yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, menetapkan kewajiban iuran bagi pekerja berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Aturan yang telah termuat berdasarkan PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Yakni untuk pekerja, simpanan Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen dan untuk pekerja mandiri akan full dipotong 3 persen.

“Pemerintah betul-betul ingin memperhatikan agar kaum pihak-pihak pekerja swasta itu mempunyai rumah layak. Rumah yang siap untuk dihuni mereka, dengan harapan masa depan pekerja swasta tidak lagi tinggal di rumah kontrakan atau mengindekoskan tapi harus punya rumah sendiri, sehingga ini kita harus dukung,” ucapnya

Lebih lanjut ia menerangkan persoalan pemotongan bagi pemberi kerja mencapai 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen untuk Tapera akan ditindaklanjuti dalam bentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

“Juknisnya kita sedang kita pelajari. Karena itu berlakunya 2027. Jadi prosesnya masih panjang. Tapi kami dari kementrian akan membuat juknisnya,” paparnya.

Sebab pembahasan tersebut tidak hanya dibahas oleh pengusaha dan pemerintah, tetapi juga buruh sesuai dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, ada tiga komponen yakni pengusaha, pemerintah, pekerja atau buruh.

“Tripartit Nasional ada 3 komponen dan akan memperhatikan pihak-pihak pekerja swasta itu mempunyai rumah layak yang siap di huni mereka,” tandasnya.

(Indraoey/rdk)