banner 728x250.

Gandeng Polda Kaltim, DPW ALFI/ILFA Kaltimtara Usung Program Sertifikasi Pengemudi

banner 728x250. banner 728x250.

Samarinda, Global-satu.com – Guna memenuhi kelayakan keselamatan transportasi dan keselamatan berkendara perusahaan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Kaltimtara akan mencanangkan Program Sertifikasi Pengemudi  berkolaborasi dengan kepolisian  Daerah (Polda) Kaltim yang akan direaliasikan pada anggaran tahun 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPW ALFI/ILFA Kaltimtara, Mohamad Gobel diwakili oleh Liliek Budijanto selaku Wakil Ketua Umum Bidang Multimoda, saat berjumpa dengan awak media di Graha KSA , Gedung II DPW ALFI/ILFA Kaltimtara Jalan Jelawat No 23 Samarinda. Rabu, 8 Mei 2024.

Program sertifikasi ini merujuk pada Undang-undang UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, PP Nomor 83/2019 tentang penyediaan tenaga teknis yang kompeten bidang perdagangan jasa, PM Nomor 60/2019 tentang Sertifikasi pengemudi sebagai syarat izin Badan Usaha Angkutan serta berkaitan dalam hal pendirian perusahaan yang mensyaratkan melalui OSS (Online Single Submission), tentang sertifikat keahlian.

“Karena dalam peraturan perundangan-undangan yang terbaru mengharuskan setiap pengemudi harus mempunyai sertifikasi,” ungkap Liliek.

Pihaknya berharap tahun 2024 ini, dapat merealisasikan program kerjasama tersebut demi perkembangan dan kemajuan anggota dibawah naungan DPW ALFI/ILFA Kaltimtara.

Sementara itu, Sekretaris Umum DPW ALFI/ILFA Kaltimtara, Widjanarko menambahkan, bahwa sertifikasi profesi merupakan pengakuan profesionalisme dan kompetensi atas pengetahuan, keahlian, unjuk kerja yang memenuhi standar tugas dan jabatan.

Wied sapaan akrabnya menuturkan, jika tiap anggota pengemudi dibawah organisasi ALFI/ILFA akan bersertifikasi secara berkontinu.

“Berkaitan dengan pekerjaan pengemudi, khususnya pengemudi angkutan barang pengangkut petikemas (trailer), yang akan diadakan sertifikasi profesi atas kompetensi diri,” jelas Wied.

Lebih lanjut Wied mengatakan, jika nantinya kegiatan sertifikasi akan digelar dalam kelas selama 2 hari yang pesertanya diikuti oleh para pengemudi/sopir dari perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT), yang dilanjutkan dengan ujian secara tertulis dan praktek.

“Mekanisme penjadwalannya akan diatur,” sebutnya.

Meski kelengkapan perangkat dimiliki oleh pengemudi, keahlian perlu dimiliki oleh pengemudi. “Keahliannya itu harus punya sertifikasi sendiri,” imbuh Widjanarko.

Dalam hal mendukung keselamatan berkendara. Pihak asosiasi ALFI/ILFA Kaltimtara berharap kemitraan dengan Polda Kaltim dapat terus berkelanjutan untuk membantu memantau dan mengawasi pengemudi terutama yang mengendarai kendaraan yang besar seperti roda 6, roda 10 dan roda 12.

“Kami butuh para penegak hukum, kami sangat terbantu dan menjadi tenang bisa bekerja dengan baik,” pungkasnya. (Alexa/Rdk)