Samarinda, Global-satu.com – Mencuatnya revisi UU Penyiaran pada Pasal 50B ayat 2 huruf C, tentang menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, mendapat kecaman dari Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin.
Menurutnya, langkah ini sama saja mematikan profesi jurnalistik. Hal ini juga bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menyebutkan Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Revisi itu menimbulkan banyak protes, dan kami tolak, kalau seorang jurnalistik tidak melakukan investigasi, tiba-tiba dia memuat berita, itu berbahaya, maka investigasi menjadi wajib karena dalam mengumpulkan data-data informasi yang benar,” ucap Baharuddin, Kamis (16/5/2024).
Menurut Baharuddin, adanya investigasi untuk menghindari berita yang bersifat hoaks dan dapat menyebabkan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta keluar dari kode etik jurnalistik yang berlaku.
“Tidak boleh dikerangkeng, seorang jurnalistik harus diberikan peluang selebar-lebarnya, seluas-luasnya untuk mencari informasi sehingga apa yang disajikan benar adanya (fakta),” jelasnya.
Ia juga memberikan contoh seperti halnya kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
“Itukan persoalan investigasi, sehingga larangan terhadap wartawan untuk melakukan investigasi, bisa mengulang kembali kejadian yang sama, dan hal tersebut menjadi pengundang kehancuran bagi teman-teman wartawan,” tegasnya.
Sehingga anggota fraksi PAN tersebut menerangkan agar seluruh warga Indonesia menolak, karena dianggap berbahaya jika memuat berita tanpa melakukan investigasi terlebih dahulu.
“Dengan ada investigasi memuat berita menjadi lebih terbuka dalam data dan tetap menyajikan berita fakta, jika ada investigasi tentang saya, lalu saya mengelak, kalian bisa tunjukkan ini ada datanya dong,” tandasnya. (Alexa/Rdk)