banner 728x250. banner 728x250. banner 728x250.

Peredaran Sabu Seberat 110,19 Gram Berhasil di Amankan Satreskoba Polresta Samarinda

banner 728x250. banner 728x250.

Samarinda, Global-satu.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Samarinda, berhasil menangkap tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di Jalan Irigasi, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran pada hari Kamis, (23/5/2024), sekitar pukul 16.00 WITA.

Kepala Bagian Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M. Zain, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan pengamatan intensif di lokasi yang dicurigai.

Ia menjelaskan, mereka menangkap seorang pria berinisial (GAA) berusia (32) tahun, yang ditemukan di dalam sebuah kandang ternak burung puyuh.

“Pada saat penggeledahan di kediaman GAA, kami menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam dan oranye yang berisi tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,43 gram bruto. Selain itu, juga ditemukan sebuah tas kecil berwarna hitam yang menyimpan enam paket sabu dengan total berat 110,19 gram bruto,” jelas Iptu Muh Rizal.

Lebih lanjut, Iptu Muh Rizal menambahkan bahwa dalam tas tersebut juga terdapat berbagai barang bukti lain, termasuk dua lembar plastik klip, satu sendok penakar, satu pak plastik klip, satu timbangan digital, sebuah dompet kecil, sebuah tas hitam, sebuah handphone merek Samsung, uang tunai sejumlah satu juta rupiah yang diduga hasil penjualan, dan sebuah dompet berwarna cokelat.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih mendalam.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi penyalahgunaan narkoba dan mengurangi peredarannya di masyarakat,” tutupnya.
(Alexa/Rdk)