banner 728x250.

Pertamini Segera Ditertibkan

banner 728x250. banner 728x250.

Samarinda, Global-satu.com – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan, rencana untuk merevisi larangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran dan pengoperasian Pertamini dalam rapat yang akan dilaksanakan minggu depan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan keputusan Wali Kota Nomor 500.21/184/HK-KS/IV/2024 yang melarang penjualan BBM eceran, operasional Pertamini, serta kegiatan serupa tanpa izin di wilayah Kota Samarinda.

“Kita akan menggelar rapat lagi minggu depan, guna meninjau kembali semua aspek terkait dengan Surat Edaran (SE) yang akan kami terbitkan,” ujar Andi Harun.

Andi Harun menjelaskan, bahwa pihaknya akan membahas lebih lanjut penyempurnaan SE yang perlu diperbarui, terkait larangan terkait penjualan BBM eceran dan Pertamini. Lalu akan diterbitkan keputusan Wali Kota.

“Setelah kami menetapkan surat keputusan (SK) Wali Kota, kemungkinan akan ditingkatkan menjadi peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau peraturan Wali Kota (Perwali), itu juga akan dilaksanakan pada minggu depan,” ungkap AH sapaan akrabnya.

Kehadiran SE terkait larangan ini akan diberikan langsung ke para pelaku usaha untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang alasan di balik penegasan larangan dari Pemkot Samarinda.

“Agar para pelaku usaha bisa memahami dengan baik setelah tersosialisasikan perwali nanti beserta sanksi-sanksinya,” tandasnya. (Alexa/Rdk)