Samarinda, Global-satu.com – Pemerintah Kota Samarinda mengambil tindakan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah pom mini yang beroperasi tanpa izin, yang mengganggu stabilitas pasar dan merugikan pelaku usaha resmi. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda yang ditetapkan pada 30 April 2024.
Meskipun keputusan tersebut telah mulai berlaku, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyatakan bahwa masih ada tahapan sosialisasi yang harus dilalui. “Kami sudah edarkan ke berbagai RT dan kami beri kesempatan mereka baca dan sosialisasikan, nanti pelaksanaan lebih lanjut dalam waktu dekat akan kami sampaikan kepada media,” tuturnya saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Jum’at, 3 Mei 2024.
Andi Harun menyebutkan jika pembuatan surat keputusan tersebut telah melewati proses hukum yang panjang dan pertimbangan yang matang. Selain itu, dengan adanya surat edaran tersebut, dapat menjadi pengingat bagi pelaku usaha khususnya usaha hilir minyak bumi dan gas akan peristiwa kebakaran yang terjadi sebelumnya akibat penggunaan kegiatan pom mini.
Pemimpin Kota Samarinda ini menuturkan, jika keputusan tersebut telah melalui proses yang cukup panjang, melalui kajian semua ketentuan hukum. Meski pemerintah dalam posisi dilematis karena kegiatan pom mini merupakan salah satu kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat.
“Tapi di sisi lain yang jadi pertimbangan kami, dasar utama selain pertimbangan hukum bahwa tidak memenuhi unsur legalitas berarti kegiatan itu dapat dikategorikan kegiatan yang melanggar hukum, juga yang paling utama pertimbangan keselamatan bersama baik terhadap pelaku usaha maupun masyarakat dan lingkungan yang sangat berpotensi membahayakan nyawa mengakibatkan kerugian morel maupun material,” jelasnya.
“Serta dari beberapa kejadian sudah dapat kami ambil pelajaran dari peristiwa kebakaran pom mini sudah ada korban meninggal juga,” sambungnya.
Dalam penghabisan stok, Andi Harun membeberkan akan menyampaikan teknis pelaksanaan keputusan wali kota dalam waktu dekat.
“Kami masih sosialisasikan dulu kepada masyarakat soal keputusan wali kota ini, dan kami harapkan tidak perlu penertiban dan adanya kesadaran bersama dari pelaku usaha pertamini untuk wujudkan sama-sama Kota Samarinda yang aman dan menjauhkan diri dari usaha yang membahayakan keselamatan jiwa dan sekitar,” imbuhnya.
Ia berharap dengan adanya kesadaran yang muncul dari pelaku usaha merupakan apresiasi bagi pemerintah dan semua pihak pelaku usaha dapat bijaksana untuk memahami tujuan dilakukan pengaturan terhadap kegiatan usaha hilir minyak bumi dan gas tersebut.
“Dan mudah-mudahan justru dengan berangkat dari kesadaran untuk kepentingan keselamatan lingkungan dan masyarakat, kami doakan rezekinya makin bertambah, usaha lainnya makin maju.” tutupnya. (Alexa/Rdk)