banner 728x250. banner 728x250. banner 728x250.

Tak Jalankan Perda Ketenagakerjaan dengan Baik, DPRD Berau Minta Perusahaan Diberi Sanksi

banner 728x250. banner 728x250.

Tanjung Redeb, Global-satu.com – Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi P Mangunsong menyoroti kelemahan pemerintah daerah dan perusahaan dalam melakukan rekrutmen tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau.

Menurutnya, meski telah ada Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat untuk melindungi dan memberikan peluang yang proporsional bagi tenaga kerja lokal, implementasinya masih jauh dari maksimal.

Rudi menekankan jika perusahaan belum memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal dan lebih memilih tenaga kerja dari luar daerah, Pemkab Berah harus memberikan sanksi melalui dinas terkait. Dia menggarisbawahi perlunya ketegasan dari Pemkab untuk memastikan penerapan Perda oleh perusahaan.

“Saya mendukung agar Pemkab Berau memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan rekrutmen tenaga kerja lokal. Jika Perda belum maksimal, mari kita maksimalkan dan bahkan revisi jika diperlukan, jangan biarkan ketidakmaksimalannya menjadi alasan untuk tidak bertindak,” tegasnya.

Selain itu, Rudi juga mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar aturan-aturan yang ada, seperti dalam hal pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU). Dia menegaskan pentingnya menggunakan rumah sakit yang netral dan terjamin oleh pemerintah daerah, agar tidak terjadi kesenjangan informasi antara hasil pemeriksaan di klinik dan di rumah sakit.

Rudi juga meminta agar perusahaan mengutamakan rekrutmen tenaga kerja lokal yang memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dia mendorong kepala kampung dan RT untuk aktif dalam mendata masyarakat yang belum bekerja, terutama yang berada di sekitar perusahaan, agar dapat diprioritaskan untuk mendapatkan kesempatan bekerja.

Rudi mengharapkan kolaborasi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam memastikan bahwa rekrutmen tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau berjalan secara adil dan merata.

(Indraoey/rdk/Adv)